KOTABUMI–Setelah polisi melakukan pemeriksaan secara marathon sekitar 20 jam, akhirnya Oknum pegawai Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Lampura, berinisial JM(54), sekitar pukul 17.00 WIB, Jumat (17/11) resmi ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pelaku terhadap Bunga(5) (bukan nama sebenarnya), bocah yang masih kerabatnya sendiri. Selanjutnya, JM menandatangani berkas, dan langsung dijebloskan ke sel tahanan. ” Dari gelar perkara yang kami lakukan, tersangka kami tetapkan sebagai tersangka dan langsung kami tahan,”kata Kasat Reskrim AKP Syahrial, kepada awak media, minggu(19/11).
Menurutnya, penetapan tersangka dikuatkan dengan adanya keterangan korban, yang saat itu dampingi ahli psikologi. Dan diketahui, dari pengakuan ahli jika keterangan yang dibeberkan korban merupakan keterangan yang sejujur-jujurnya, mengenai yang dialami dan dilakukan oleh tersangka.
” Menurut pengakuan korban, dugaan cabul itu sudah sering dilakukan meski tidak ingat secara pasti akan waktunya, tapi dimulai sejak Jumat (10/11) hingga Sabtu (11/11),”jelasnya.(rid)
Selengkapnya baca edisi cetak 20 November 2017