KOTABUMI—Akhirnya DPRD Lampung Utara(Lampura) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah(Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2018 menjadi Perda APBD, pada rapat paripurna yang digelar kemarin (27/12). Dimana APBD yang disahkan itu dengan total nilai mencapai Rp 1.897.967.275.936.
Rapat paripurna persetujuan bersama Raperda APBD itu dipimpin Ketua DPRD Lampura, Hi. Rachmat Hartono dan dihadiri sebanyak 41 anggota. Namun, paripurna itu tak dihadiri langsung oleh Bupati Hi. Agung Ilmu Mangkunegara, dan mendelegasikan Wakil Bupati(Wabup) Hi. Sri Widodo.
Sidang sendiri berjalan cukup aman dan lancar meski para peserta unjuk rasa yang tergabung dalam Koalisi Kontraktor Lampung Utara Bersatu(K2LUB) menggelar aksi di halaman kantor DPRD setempat.
Sekretaris panitia kerja Badan Anggaran DPRD Lampura Tri Purwo Handoyo membacakan laporannya dalam sidang tersebut. Disebutkan, pembahasan yang mereka lakukan ini menggunakan berbagai bahan seperti nota keuangan, dokumen RAPBD, hasil rapat konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri), hasil rapat komisi – komisi dengan para Organisasi Perangkat Daerah(OPD). “Hasilnya, Panja berkesimpulan perlu ada penggalian potensi Pendapatan Asli Daerah(PAD) dan lebih memprioritaskan berbagai program yang berkaitan langsung dengan masyarakat,” ujarnya.(her/rid)
Selengkapnya,baca edisi cetak 28 Desember 2017