KOTABUMI – Setelah sebelumnya layanan diketahui sempat terhambat akibat sistem server pusat keimigrasian mengalami gangguan, Proses pelayanan pencatatan dokumen pembuatan Paspor di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kotabumi Kabupaten Lampung Utara (Lampura) kembali berangsur normal.
Kasubsi Informasi Pelayanan Verifikasi Dokumen Keimigrasiaan, Kantor Imigrasi Kotabumi, Yan Edwin mengungkapkan, gangguan itu terjadi hampir selama dua pekan terakhir terhitung sejak tanggal (4/9) lalu sampai (16/9).
Menurutnya, kondisi tersebut tidak hanya terjadi di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) saja, hampir di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi lainnya mengalami persoalan serupa. Akibatnya segala bentuk layanan yang berhubungan dengan system server keimigrasian mengalami keterlambatan dalam proses pembuatan dokumen.
“Server pusat keimigrasiaan memang sempat ada gangguan. Tapi saat ini layanan kita sudah mulai berangsur normal. Untuk dokumen pembuatan paspor yang sudah bisa kita cetak dan paraf sementara ini baru sebagian. Dan sisanya masih dalam tahap proses pencetakan dokumen,” ungkap Edwin kepada Radar Kotabumi, Minggu (22/9).(cw9/rid)
Selengkapnya, baca edisi cetak 23 September 2019