Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 27 Apr 2020 12:21 WIB ·

PKB Sayangkan Pembahasan LKPJ KD Tanpa Pandangan Umum Fraksi


 PKB Sayangkan Pembahasan LKPJ KD Tanpa Pandangan Umum Fraksi Perbesar

KOTABUMI — Sangat disayangkan, dalam Pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah (KD), DPRD Lampung Utara (Lampura) meniadakan pandangan umum fraksi-fraksi. Padahal LKPJ Kepala Daerah adalah wahana untuk menyampaikan laporan kinerja Pemda dan sebagai sarana bagi DPRD untuk menyampaikan Tanggapan dalam bentuk catatan dan rekomendasi untuk memperbaiki kinerja Pemnda tahun berikutnya.

 

LKPJ KD disampaikan kepada DPRD melalui sidang paripurnah dalam tempo tiga bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Dimana Penyusunan dan cacatan rekomendasi DPRD dilakukan melalui mekanisme sesuai Tata Tertib DPRD dan dituangkan kedalam keputusan DPRD tentang catatan dan Rekomendasi atas LKPJ KD yang akan disampaikan kembali kepada Pemda melalui sidang paripurnah istimewa.

 

“Sangat disayangkan DPRD justru sepakat untuk meniadakan pandangan fraksi dalam LKPJ KD yang tengah dibahas,” terang Tabrani Rajab, ketua fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Lampura, kemarin (26/4).

 

Menurut Ketua DPC PKB Lampura ini, Fraksi PKB tidak ikut bertanggungjawab atas keputusan ditiadakannya pandangan fraksi pada pembahasan LKPJ KD itu. Sebab keputusan itu diambil, setelah fraksinya melakukan Walk Out (WO) dalam paripurna yang digelar Rabu (22/4) lalu. Aksi itu sendiri dipicu sejumlah alasan mendasar. Diantaranya pidato Plt. Bupati Lampura yang disampaikan justru LKPJ Akhir Masa Jabatan bukan LKPJ KD sebagaimana yang tengah dibahas.

 

Lalu dalam keterangan yang disampaikan pada LKPJ itu, tidak satupun yang menjelaskan soal 8 rekomendasi DPRD yang disampaikan pada pihak eksekuti. Padahal seluruh rekomendasi yang diberikan dikeluarkan oleh Panitia Khusus usai melakukan pembahasan seputar LKPJ bupati pada bulan Maret 2019.

 

Delapan rekomendasi itu di antaranya, penyelesaian hutang kepada kontraktor tahun 2018, langkah antisipasi terhadap kekosongan blanko KTP/KK/akte‎. Lalu, pencegahan kelangkaan pupuk, promosi/mutasi yang mengedepankan profesionalitas.
Kemudian harus ada pemerataan dan penyerapan pagu anggaran. ‎Menghindari adanya klaim program pusat yang dikaitkan dengan politik. Lalu membina partai politik supaya harmonisasi dapat terus terjaga.

 

Keengganan pihak eksekutif untuk menjalankan rekomendasi itu dianggapnya telah mencoreng marwah lembaga legislatif sehingga wajib disikapi secara serius. Inilah yang membulatkan tekadnya untuk menggulirkan hak interplasi kepada kepala daerah.

 

Karena ini menyangkut marwah DPRD maka Fraksi PKB akan mengusulkan hak interplasi supaya mengetahui apa alasan pihak eksekutif tidak mengindahkan rekomendasi itu. “Kami tengah susun usulan hak interpelasi.” Pungkas Tabrani. (ndo/fer/her)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Alfamart Berbagi, Siapkan Paket Buka Puasa Gratis Untuk Duafa

28 Maret 2024 - 14:03 WIB

Tujuh Camat di Lampura Tempati Posisi Baru, Siap Laksanakan Tugas

27 Maret 2024 - 15:50 WIB

Fokus Kawal Pilkada, Aswarodi Juga Akan Pacu Kinerja Kepala OPD

26 Maret 2024 - 13:25 WIB

Besok PJ Bupati Aswarodi Diterima di Kabupaten Lampura

25 Maret 2024 - 12:08 WIB

Bahas Pelaksanaan HUT, Ini Tiga Agenda Besar PJS

24 Maret 2024 - 19:26 WIB

Buka Puasa Bersama Pemuda Pancasila, Wabup Ardian Saputra Pamit Jelang Akhir Masa Jabatan

21 Maret 2024 - 22:44 WIB

Trending di Headline