KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) terus berupaya meningkatkan kedisiplinan Aparatur Sipil Negara(ASN). Bahkan, Pemkab Lampura melalui Inspektorat akan memberikan sanksi tegas bagi ASN yang mangkir kerja tanggal 21-22 Juni usai cuti bersama hari raya lebaran.
Sesuai Intruksi Menteri Dalam Negeri(Mendagri), tidak boleh ada ASN yang mangkir saat hari pertama dan kedua kerja usai lebaran. Adapun sanksi yang akan diberikan disesuaikan dengan hasil laporan tim Gerakan Disiplin Nasional(GDN). “Sanksinya mulai dari teguran tertulis. Untuk sanksi lainnya akan kita rumuskan bersama tim GDN. Sanski ini jelas, jadi ASN jangan main-main,”tegas Inspektur Lampura Mankodri melalui sambungan teleponnya, Rabu(6/6).(ria/rid).
Selengkapnya, baca edisi cetak 7 Juni 2018






