Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 12 Agu 2020 22:42 WIB ·

Pembangunan Perumahan KS Tubun Dihentikan Sementara Pengembang Diminta Lengkapi Izin Lingkungan


 captin foto : 1.Lurah Kotaalam, Felix Sulandana bersama Babinsa dan tokoh masyarakat meninjau secara langsung lokasi pembangunan perumahan di Jalan KS Tubun, Rabu (12/8). Perbesar

captin foto : 1.Lurah Kotaalam, Felix Sulandana bersama Babinsa dan tokoh masyarakat meninjau secara langsung lokasi pembangunan perumahan di Jalan KS Tubun, Rabu (12/8).

KOTABUMI–Pembangunan Perumahan yang terletak di Jalan KS Tubun, Kelurahan Kotaalam, Kotabumi Selatan, dihentikan sementara. Penghentian itu dilakukan setelah Lurah Kotaalam, Felix Sulandana, bersama Babinsa Sulaiman HD dan tokoh masyarakat, mendatangi lokasi pembangunan perumahan dimaksud, sekitar pukul 10.00 WIB, Rabu (12/8). Ditempat itu, Felix melihat langsung proses pembersihan dan pengurukan lahan dengan menggunakan 3 unit alat berat. Ia juga melihat apa yang dilaporkan warga, terkait kekhawatiran terjadinya banjir besar akibat pembangunan tersebut. “Saya minta, pembangunan ini dihentikan dahulu sebelum semuanya klir,” tegas Felix dihadapan Ridho Pengawas Lapangan dan Ahun bagian perizinan PT.Matrik, pengembang pembangunan perumahan dimaksud.

Pertemuan antara pihak pengembang PT Matrik dengan Lurah Kotaalam, Babinsa, ketua RT.12 dan Tokoh Masyarakat di kantor kelurahan Kotaalam.

Lantas Felix mengajak, perwakilan PT.Matrik bersama ketua RT dan warga untuk berdialog dikantor Kelurahan setempat. Dalam dialog itu, diketahui jika izin lingkungan yang disebut-sebut telah dikantongi PT.Matrik selaku pengembang, ternyata hanya berupa persetujuan sejumlah warga yang dimediasi ketua RT.12 LK 5 Kelurahan Kotaalam, Jauhari.

Umumnya ditandatangani warga yang berdomisili berjauhan dengan lokasi, meski masih dalam wilayah RT.12. “Izin lingkungan tidak seperti ini, harus ditandatangani warga yang berdomisili paling beredekatan dengan lokasi dan diketahui lurah. Ini bukan izin lingkungan.” tegasnya

Menurut Felix, pihak pengembang terlebih dahulu harus melengkapi izin lingkungan, dan izin lain yang diperlukan. Tentu dengan mengedepankan kepentingan masyarakat, utamanya dampak yang bakal ditimbulkan bagi warga sekitar. Jangan sampai pembangunan yang dilakukan justru membawa dampak buruk bagi masyarakat.

“Prinsipnya kita sangat wellcome dengan insvestor, tetapi harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat. Jangan sampai ada masyarakat yang dirugikan. Selain itu prosedur juga harus dijalankan. Tidak boleh mengangkangi aturan yang ada,” ujar felik.

Usai pertemuan Felix menyampaikan, keputusan untuk menghentikan proses pembangunan perumahan ini dikarenakan sejumlah fakta yang ditemukannya di lapangan. Fakta pertama pembangunan yang masih dalam tahapan pembersihan lahan itu ternyata belum memiliki izin lingkungan. Padahal, izin lingkungan merupakan hal yang paling mendasar yang harus dipenuhi terlebih dulu oleh pihak pengembang.

Fakta kedua, ‎izin lingkungan yang diklaim telah dikantongi oleh pihak pengembang dianggap tidak sah. Alasannya tidak diketahui lurah dan yang menandatanganinya bukan warga di sekitar lokasi calon perumahan meskipun mereka juga warga RT 12/LK V Kotaalam.

“Sejumlah warga yang di dekat lokasi malah tidak dimintakan persetujuan. Yang dimintakan persetujuan malah warga yang jauh dari lokasi. Inikan aneh namanya,” paparnya.

Sementara itu Ahun menyampaikan permohonan maaf atas kekeliruan pihak perusahaan. Memang semestinya yang menjadi landasan awal adalah izin lingkungan yang diketahui oleh Lurah setempat. Namun, lantaran pihak perusahaan berfikir, izin akan diurus bersamaan dengan pembangunan untuk menghemat waktu. Sehingga pembangunan mulai dilaksanakan sembari mengurus perizinannya. “Ini memang kekeliruan kami, karenanya kami akan perbaiki sebagaimana prosedur yang ada,” pungkasnya (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 68 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Beri Award untuk Mitra Pers, PJS Kukuhkan Pengurus Daerah di Malam Anugerah Munas III

22 Juli 2026 - 08:49 WIB

Munas III PJS Tuntas, Mahmud Marhaba Terpilih Aklamasi Pimpin PJS Periode 2026–2027

21 Juli 2026 - 17:58 WIB

Munas III PJS Resmi Dibuka, Mahmud: Satukan Langkah Menuju Konstituen Dewan Pers

21 Juli 2026 - 11:44 WIB

Segera Lapor Jika Menjadi Korban, Nama PWI di Catut

20 Juli 2026 - 14:18 WIB

Bergilir Disperindag Adakan OP 2 Kali Seminggu

20 Juli 2026 - 14:11 WIB

Hilirisasi Mampu Tingkatkan Nilai Komuditas /// Hendri Yakin Pendapatan Masyarakat Bisa Bertambah

17 Juli 2026 - 15:39 WIB

Trending di Headline