Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Sep 2020 22:31 WIB ·

Pernikahan Siri Oknum Guru Tak Diproses Disdukbud Lampura Seperti Tak Berdaya


 caption foto : Mikael Saragih, Plt Kepala Disdikbud Lampura
Perbesar

caption foto : Mikael Saragih, Plt Kepala Disdikbud Lampura

KOTABUMI — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) di duga tidak berdaya, mengatasi dan menindak lanjuti persoalan sepasang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang di duga telah melakukan pernikahan siri pada tahun 2016 silam.

Menurut Mikael Saragih, Plt Kepala Disdikbud Lampura, saat di jumpai di ruang kerjanya mengatakan bahwa, terkait persoalan NU oknum guru di SDN I Semuliraya, Kecamatan Abung Semuli, yang di kabarkan telah melakukan pernikahan siri dengan HR oknum guru di SMPN Abung Semuli, sejauh ini belum dapat di tindak lanjuti oleh pihaknya.

Dikarenakan, belum ada penyampaian keberatan, maupun tuntutan dari pasangan guru ASN masing-masing, baik dari pihak Istri NU, maupun suami HR terkait pemberitaan yang terlanjur viral di sejumlah media, pada beberapa waktu lalu.

“Sejauh ini belum ada tuntutan maupun penyampaian keberatan dari pasangan kedua belah pihak, terkait persoalan itu. Jika ada penyampaian keberatan pasti Disdikbud Lampura akan menindaklanjuti persoalan itu, hingga ke Inspektorat” terangnya, Rabu (9/9).

Selain itu Disdikbud Lampura telah memanggil NU ke Dinas Pendidikan, guna mengklarifikasi persoalan itu. Namun, baik NU maupun HR, sama sekali tidak mengakui bahwa keduanya pernah melakukan pernikahan siri pada tahun 2016 silam.

“Keduanya sudah kita panggil ke Dinas. Tapi keduanya tidak mengakui pernah terlibat nikah siri di tahun 2016 silam. Walaupun itu benar-benar terjadi akan sangat sulit melakukan penindakan, jika tidak disertai bukti-bukti yang akurat, dan penuntutan dari suami dan istri dari kedua pihak bersangkutan” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, dugaan perselingkuhan dua oknum guru dilingkungan Disdikbud Lampura yang berlangsung selama lima tahun silam, berbuntut. Meski tidak lagi menjalin asmara, namun hubungan terlarang bagi keduanya yang berstatus PNS, membawa pada persoalan lain. Yakni terungkapnya kasus penggelapan, satu unit mobil. Kok bisa ?

Cerita ini bermula sekitar tahun 2015 lalu. Saat itu HR yang berstatus janda, menarik perhatian NU. Meski NU sendiri telah memiliki istri sah, hubungan asmara diantara keduanya terjalin. Namun lima tahun kemudian, tepatnya tahun 2020 hubungan itu kandas lantaran HR memilih menikah dengan WA (Suami HR yang sekarang-red). Inilah ikhwal terjadinya dugaan penggelapan yang diduga dilakukan NU.

Menurut HR yang disaksikan oleh WA hubungan mereka dengan NU tetap berjalan baik. Hingga kemudian terjadi peristiwa penggelapan satu unit mobil miliknya oleh NU. Berawal pada saat dirinya meminta NU untuk menjual emas batangan seberat 50 gram ke kantor Pegadaian cabang Kotabumi pada Maret 2017 silam. Dari hasil penjualan emas 50 gram tersebut, mendapatkan uang tunai sebesar Rp 60 juta.

Lantas uang itu diserahkan kepada NU untuk dibelikan satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan harga Rp 85 juta. Setelah mobil yang diinginkannya di dapat. “Mobil tersebut langsung dititipkan kepada NU lengkap dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dengan maksud untuk dijadikan modal usaha Travel miliknya,” ujar HR, pada saat itu.

Masih kata HR, setelah beberapa waktu berlalu, NU mengeluhkan bahwa mobil tersebut seringkali mengalami kerusakan. Sehingga dirinya memutuskan untuk mengganti dengan menukarkan mobil Daihatsu Xenia tersebut dengan Honda Mobillio.

Namun sayang, belum menikmati hasil, mobil tersebut diduga telah digelapkan oleh NU. Sehingga atas peristiwa tersebut dirinya mengalami kerugian sebesar Rp.135 juta, untuk pembelian 1 unit Honda Mobilio.

Berdasarkan informasi yang di ketahuinya, NU telah menukarkan Honda Mobilio miliknya, dengan mobil Toyota Innova warna hitam BE 1346 WY, penukaran mobil tersebut samasekali belum pernah ada konfirmasi dari dirinya, terangnya.

Menurut NU yang dijumpai di kediamannya menepis semua tudingan yang diarahkan kepada dirinya. Menurut NU, dirinya sama sekali tidak melakukan tindak pidana Penipuan dan Penggelapan (Tipugelap) seperti yang dimaksud HR kepada dirinya. NU membenarkan jika ada asmara antara dirinya dengan HR beberapa tahun silam dan berlangsung sekitar lima tahun lamanya. Bahkan pada Senin 26 Desember 2016 HR mengajak dirinya untuk menikah secara siri. Dan pernikahan tersebut berlangsung di Wayhalim Bandarlampung, jelasnya.

Masih kata NU, jika dirinya di tuding telah menggelapkan mobil tersebut, itu tidak benar. Sebab menurutnya, mobil tersebut adalah pemberian HR kepada dirinya. Mobil itupun masih ada hingga saat ini, meski mobil tersebut telah di tukar dengan mobil yang lain. Namun penukaran Honda Mobilio menjadi Toyota Innova tersebut, telah mendapatkan restu dari HR, tegasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia

13 Mei 2026 - 19:30 WIB

PIDATO STRATEGIS ADVOKASI PRO JURNALISMEDIA SIBER

13 Mei 2026 - 16:51 WIB

Generasi Glowing, drg.Meri Kampanyekan Minum TTD di SMAN 3

13 Mei 2026 - 13:43 WIB

Kolaborasi Bersama Pemprov, Pemkab Lampura Gelar OP Murah

12 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPPKB Gelar Pelayanan KB Gratis di Puskesmas II

12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bambang Terapkan One Day One Charakter di SMAN 3 Kotabumi

12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Headline