KOTABUMI — Ratusan warga Desa Labuhanratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Kedatangan ratusan masyarakat tersebut diketahui bertujuan untuk memberikan dukungan kepada kepala desanya (Hudari) yang tersangkut perkara hukum, kemarin (11/11).
“Sengaja kami kesini karena ingin memberikan dukungan moral kepada kepala desa kami dalam menjalani proses persidangan” ujar Tamsir salah seorang warga, Desa Labuhanratu Kampung, usai sidang Duplik (Pembelaan dari kuasa hukum terdakwa,red) tergugat Hudari yang dipimpin oleh ketua majelis hakim PN, Imam Munandar.
Tamsir juga menuturkan, selain memberikan dukungan moral, kedatangan mereka juga untuk menggugah hati nurani para hakim. Di samping tidak sesuai dengan fakta sebenarnya, keberadaan Hudari sebagai pemimpin masih sangat dibutuhkan warga termasuk dirinya.
Apa yang dilakukan oleh Hudari semata-mata hanya untuk membela kepentingan warga yang memang telah lama resah dengan sepak terjang korban berinisial TO. Selama ini, TO kerap kali berulah sehingga mengganggu kenyamanan warga.
“Semoga apa yang kami lakukan dapat jadi pertimbangan dari para hakim dalam menjatuhkan vonis. Harapannya, bisa vonis bebas atau paling tidak diberi vonis seringan mungkin” harap dia.
Sementara itu, kuasa hukum Hudari dari LBH Menang Jagad, Karjuli Ali, turut membenarkan bahwa apa yang dilakukan oleh kliennya hanya untuk melindungi warganya. Kendati demikian, ia mengakui tindakan kliennya yang main hakim sendiri memang terlalu berlebihan.
“Klien kami sudah akui kesalahannya karena memang kekesalannya sudah memuncak akibat perbuatan yang bersangkutan” jelasnya.
Meski berlebihan, namun tindakan klien tidak sampai melukai korban. Saat itu, kliennya tidak pernah mencabut goloknya dari sarung. Sama sekali tidak ada pembacokan yang menyebabkan korban terluka. Keterangannya itu juga diperkuat dengan keterangan saksi ahli dan saksi-saksi.
“Yang kami sampaikan ini hanya kebenaran karena klien kami hanya ingin membela warganya dan juga Hudari tidak pernah melakukan pembacokan” terangnya.
Di sisi lain, Hudari mengaku tidak pernah meminta warganya untuk hadir dalam persidangannya kali ini. Mereka datang atas keinginan mereka sendiri. Dukungan yang diberikan oleh warganya ini seakan menjadi bukti nyata bahwa mereka sangat membutuhkan kehadirannya.
“Mungkin mereka merasa terpanggil melihat kasus yang menimpa saya” terangnya.
Sebelumnya, Hudari sempat diamankan oleh Polres Lampura karena diduga telah menganiaya TO pada 12 Juli 2020. Laporan TO tertuang dalam LP/69/B/VII/2020/POLDA LAMPUNG/RES LU.
Kejadian ini bermula saat Hudari mendatangi TO yang sedang singgah di kediaman rekannya, YU. Kala itu, Hudari menuduh TO telah mencuri TV-nya. Tudingan itu dibantah oleh TO karena merasa tidak pernah melakukan hal itu.
“Karena tidak mengakui tuduhan itu, korban akhirnya dibacok oleh Hudari di bagian punggung, dan kepala” jelas Kasatreskrim Polres Lampura, AKP Gigih Andri Putranto membacakan isi laporan korban kala itu. (fer/her)