KOTABUMI – Memasuki tahun ajaran baru, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud), Kabupaten Lampung Utara(Lampura) mengeluarkan kebijakan baru dalam pelaksanaan tahun ajaran 2022/2023. Kebijakan ini dikemas dalam Surat Edaran(SE) No. 800/616/14-LU/2022.
Dintaranya, rencana pemberlakukan seragam pakaian khas Lampung bagi seluruh peserta didik di sekolah masing – masing. Untuk waktunya pada hari Kamis – Minggu pertama tiap bulannya.
”Untuk contoh seragamnya sudah ada di sekolah masing-masing. Tapi ini masih dalam tahap rencana, belum diwajibkan sebab kita masih menunggu Peraturan Bupati(Perbup) nya. Mudah-mudahan jika tak ada halangan dan semuanya(sekolah, Red) setuju. (Sehingga) Bisa kita jalankan,” kata Kadisdikbud Lampura Hi. Mat Soleh, kemarin(17/7).
Kemudian, ada point untuk hari pertama masuk sekolah itu pembelajaran di mulai pada pukul 07.00 WIB, dan didahului dengan pembacaan surat suci qur’an, atau kegiatan keagamaan lainnya bagi sekolah non muslim 15 menit pertama.
Kemudian, kepada seluruh sekolah dapat implementasi kurikulum merdeka, agar dapat melapor kepada Disdikbud Lampura cq masing-masing bidang dalam setiap jenjang yakni tingkat TK/PAUD, SD, maupun SMP.
“Besok(hari in, Red) sekolah pertama akan di buka, saya harap semua sekolah bisa mengikuti instruksi yang kita sampaikan,”kata dia.
Untuk para peserta didik baru, tambah Mat Soleh, hendaknya mempersiapkan diri untuk masuk ke sekolah barunya. Jaga kesehatan yang utamanya, dan patuhi semua peraturan yang sudah dibuat sekolah agar dapat berprestasi dan menjadi kebanggaan orang tua, bangsa, dan Kabupaten Lampura pada umumnya. “Besok(hari ini, Red) masa perkenalan akan dimulai, persiapkan diri dan patuhi semua peraturan sekolah. Jadilah kalian putra-putri kebanggaan kami,”pungkasnya.(ria/rid)