Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 12 Sep 2022 15:39 WIB ·

Pilkades Serentak Tahun 2023 Tunggu Persetujuan Pusat


 Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Lampura, M. Toha, saat diwawancarai awak media.  Perbesar

Kabid Pemerintahan Desa, DPMD Lampura, M. Toha, saat diwawancarai awak media.

KOTABUMI – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) tahun 2023 di kabupaten Lampung Utara(Lampura), sepertinya bakal tertunda. Pasalnya, pemerintah pusat sedang terkonsentrasi untuk melaksanakan Pemilu Serentak, yang akan dilaksanakan di tahun 2024 mendatang. Dimana tahapannya sudah dimulai sejak petengah bulan Juni 2022 lalu.

Wajar saja jika Pemkab Lampura melalui Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa(DPMD) yang merupakan leading sektor pelaksanaan Pilkades 2023, terus berkoordinasi atau bahkan meminta persetujuan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hingga kini, pihak Dinas PMD tengah mengajukan permohonan terkait pelaksanaan Pilkades serentak itu.

” Dalam rekomendasi yang kita ajukan ke Kementerian, kita minta pelaksanaannya di bulan Mei 2023 mendatang,” kata Kabid Pemerintahan Desa DPMD Lampura, M. Toha mewakili Kepala Dinas Abdurahman, Senin(12/9).

Kendati demikian dirinya merasa optimis pelaksanaan Pilkades serentak 2023 dapat dilaksanakan tetap waktu, namun tetap harus menunggu rekomendasi persetujuan dari pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri.

” Insa Allah bulan Mei 2023 Pilkades serentak dapat dilaksanakan, tapi kita tetap menunggu persetujuan pusat,” ulas Toha.

Dijelaskan, dalam pelaksanaan Pilkades serentak mendatang akan diikuti sedikitnya 91 desa yang tersebar di 23 kecamatan. Namun, dari jumlah tersebut terdapat tiga desa yang masa jabatannya habis pada Desember 2023.

” Yang diajukan ke pusat ada 88 Desa. Sementar tiga desa keterangannya masih ada sisa jabatan. Jika desa yang masih ada sisa jabatan ingin ikut serta dalam Pilkades maka kades yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari jabatannya,” ujarnya.

Lebih lanjut, Mantan Lurah Kotabumi Tengah ini mengatakan dalam pelaksanaan Pilkades serentak tahun 2023 mendatang memerlukan persiapan yang matang. Sebab tahun 2024 merupakan tahun pelaksanaan Pemilu serentak. ” Oleh sebab itu kami masih menunggu persetujuan pusat untuk melaksanakan Pilkades Serentak 2023 ini, ” tukasnya.

Terpisah Kepala Bagian(Kabag) Hukum Sekretariat Kabupaten Lampung Utara, Iwan Kurniawan mengatakan jika Pilkades Serentak tahun 2023 tak dapat dilaksanakan, maka Pemkab Lampura akan menjadwalkan pelaksanaan-nya pada tahun 2025 mendatang.

Dalam pelaksanaan Pilkades Serentak ini dibutuhkan persetujuan bersama dari berbagi pihak, seperti Kemendagri, TNI dan Polri untuk pengamanannya. ” Secara hukum kita menunggu izin dari Dirjen Bina Kepemerintahan Desa,”singkatnya.(rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 601 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Hari Pertama, Pasar Ramadhan Diserbu Warga

23 Maret 2023 - 19:57 WIB

DPC PJS Beltim Dilantik, Ini Penegasan Ketum dan Bupati

23 Maret 2023 - 13:57 WIB

Kadisdag Cek Kesiapan Pasar Beduk

22 Maret 2023 - 21:24 WIB

DPC PKS Abung Semuli Gelar Pawai Songsong Ramadhan

22 Maret 2023 - 15:56 WIB

Pawai Gembira, DPD PKS Lampung Utara Ajak Masyarakat Sambut Ramadhan

21 Maret 2023 - 19:12 WIB

Tiga Calon Rektor UMKO Diajukan ke Majelis Diktilitbang Muhammadiyah

21 Maret 2023 - 19:08 WIB

Trending di Headline