KOTABUMI – Dalam pendataan seluruh Honorer dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) yang saat ini sedang Booming digencarkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD), Sistem hanya dapat menerima jika masa kerja para Honorer paling sebentar 1 tahun yakni sejak Januari 2021 hingga Desember 2021. Jika ada Honorer yang baru mendapatkan SK tahun 2022 itu tidak akan terbaca dalam sistem.
“Semua ada kreterianya, ibarat kata kita ingin masuk angkatan itu minimal tingginya harus sekian, bukan juga berarti tingginya masuk akan Lulus.
Namun harus melewati tes lainnya terlebih dahulu, begitu juga dengan Pendataan Honorer ini,”jelas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hairul Fadilah, kemarin(19/9).
Pendataan ini, lanjut Hairul, dilakukan untuk mendata seluruh honorer. Baik dari K2, TKS maupun THL. Barang siapa Non ASN yang memenuhi kriteria sistem maka datanya akan terupload ke Pusat. Namun jika tidak terpenuhi syarat-syaratnya dan kreteria utama lainnya maka sistem akan menolaknya.
“Jadi bukan dibuat-buat, atau kita yang menentukan. Ini dari Pusat langsung dan memang sistem yang menentukan. Dari Pusat ini hanya ingin mengetahui berapa jumlah Pegawai Non ASN di Lampura,”kata dia.
Dalam pendataan Pegawai Non ASN ini terusnya, tidak ada batasan berapa jumlah yang diperlukan. Mana data yang masuk dari masing-masing SKPD maka langsung di upload ke Pusat.
Dalam hal ini setiap Kepala SKPD bertanggung jawab atas data-data yang dilampirkan. Karena setiap Pegawai Non ASN harus melampirkan Surat Pertanggung Jawaban Mutlak(SPJM) dari Kepala SKPD masing-masing.
“Kita dari BKPSDM tidak membatasi, silakan ajukan jika itu sesuai prosedur dan kreteria yang ada. Yang utamanya harus dipenuhi semua syaratnya agar diterima sistem. Karena setiap harinya ada 10 hingga 15 Honorer yang tidak terbaca di sistem dan harus mundur,”pungkasnya.(ria/rid)