Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 10 Okt 2022 18:47 WIB ·

Bupati Lantik Pengurus LKBH Kopri Lampura


 Bupati Lampura H. Budi Utomo saat melantik Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Senin(10/10). Foto IST ----- Perbesar

Bupati Lampura H. Budi Utomo saat melantik Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum, Senin(10/10). Foto IST -----

KOTABUMI – Bupati Lampung Utara(Lampura) Hi. Budi Utomo didampingi wakilnya Ardian Saputra melantik Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum(LKBH) Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara masa Bhakti 2022-2027, di Aula Tapis Pemkab setempat, Senin(10/10).

Budi mengatakan, untuk pertama kalinya dia membentuk kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum bagi anggota KORPRI dan mengapresiasi dalam kegiatan yang di helat Aula Tapis Pemkab Lampura.

” Saya ucapkan selamat bertugas kepada para pengurus yang telah dilantik pada hari ini, mudah-mudahan dengan telah terbentuknya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum(LKBH) ini dapat menambah semangat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,”tutur Bupati Budi, kemarin(10/10).

Pihaknya menyadari, lanjut Budi, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan ini tentu dihadapkan pula pada berbagai kemungkinan permasalahan hukum.

Disinilah, kata dia, pentingnya LKBH untuk hadir sebagai tempat berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum, agar marwah nilai-nilai keadilan tetap terjaga dan terpelihara.

“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 21 dan Pasal 22 menegaskan bahwa PNS dan PPPK berhak memperoleh perlindungan. Demikian juga pasal 92 dan pasal 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum,”paparnya.

Adapun didalam Pasal 126 tambahnya, menegaskan bahwa Organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum.

Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri di Lampura.

“Adapun ruang lingkup tugas LKBH Medica Yustisia Korpri ini adalah memberikan pendampingan dan/atau pembelaan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pilihan penyelesaian sengketa lainnya, dan juga memberikan konsultasi hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya.

Serta melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota Korpri dan keluarganya,”pungkasnya.(ria)

 

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Rapat Pemantapan MTQ, Sekda Kocek Berbagai Persiapan

16 Juli 2026 - 14:14 WIB

Aklamasi, Rahman Nahkodai DPD PJS Riau Lewat Musdalub III

11 Juli 2026 - 16:54 WIB

PWI dan SIWO Bahas HPN dan Porwanas Bersama Bupati

8 Juli 2026 - 12:07 WIB

Temui Dewan Pers, PJS Mantapkan Langkah Menjadi Organisasi Konstituen

7 Juli 2026 - 22:17 WIB

Tausiah Ustaz Hasan dan Azis Gagap Pukau Ribuan Masyarakat Lampura

17 Juni 2026 - 17:08 WIB

3 Atlet O2SN Harumkan Nama Lampura Ditingkat Provinsi

16 Juni 2026 - 19:23 WIB

Trending di Headline