SUNGKAI SELATAN – Seorang guru berstatus Pegawai Negeri Sipil(PNS) di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) tewas tertabrak Kereta Api Kuala Stabas, sekitar pukul 09.00 WIB, Kamis 24, November 2022.
Guru tersebut diketahui bernama Joni Sopiyanto (42) warga jalan Teratai, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan. Setelah sepeda motornya Honda Mega Pro BE 3770 JT tertabrak kereta panumpang Kuala Stabas di KM 111 Piket 7, Desa Bumiratu, Kecamatan Sungkai Selatan.
Kapolsek Sungkai Selatan Kompol Mulyadi membenarkan adanya peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan seorang guru tewas tertabrak kereta api kuala stabas.
Menurutnya, saat itu Joni Sopiyanto yang mengendarai motor Honda Mega Pro BE 3770 JT datang dari arah Kotabumi menuju Desa Bumiratu, Kecamatan Sungkai Selatan. Korban saat itu akan pergi ke rumah kerabatnya di Desa Bumiratu, Kecamatan Sungkai Selatan.
Sesampainya di perlintasan kereta api, korban tidak melintasi jalan pelintasan kereta api. Namun korban jalan di antara jalur ganda pelintasan kereta api dengan mengendarai sepeda motor.
Sesampainya ditengah jalur ganda pelintasan kereta api muncul kereta Babaranjang dari arah Ketapang, Sungkai Selatan menuju Stasiun Kotabumi.
Selanjutnya korban turun dari kendaraan dan memarkirkan kendaraannya di tengah jalur ganda tersebut.
Kemudian korban berjalan dan menghindari kereta Babaranjang yang melintas. Korban berhenti di salah satu jalur rel yang ada. Namun, saat itu korban tak melihat jika ada kereta penumpang Kuala Stabas yang datang dari arah Kotabumi menuju Baturaja, Sumatera Selatan. Akibatnya, korban tertabrak kereta dan tewas seketika di tempat. Korban mengalami luka patah kaki kiri.
Selain itu juga, Joni mengalami luka robek di kepala, tangan kanan dan kirinya. Pihaknya yang mendapat laporan kemudian berkoordinasi dengan PT. KAI.
Korban langsung dievakuasi ke RSUD Ryacudu Kotabumi untuk di bersihkan lukanya. Selanjutnya jenazah korban langsung dibawa ke rumah duka. Mulyadi mengimbau kepada pengendara, baik mobil ataupun sepeda motor tetap memperhatikan rambu lalu lintas ketika lewat di perlintasan kereta api. Jangan sampai lewat bukan pada tempatnya, yang bisa mengakibatkan kecelakaan hingga terjadi korban jiwa.(rls/rid)