Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 12 Des 2022 16:56 WIB ·

3 SKPD Belum Selesaikan Temuan LHP BPK 2021


 Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampura Yuni Santoso saat diwawancarai Awak Media, Senin(12/12). Foto IST ------ Perbesar

Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampura Yuni Santoso saat diwawancarai Awak Media, Senin(12/12). Foto IST ------

KOTABUMI – Sebanyak tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) yakni lingkup Sekretariat Daerah(Sekda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM), dan Dinas Kesehatan hingga saat ini belum menyelesaikan temuan Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan(BPK) RI.

Kasubag Analisis dan Evaluasi Inspektorat Lampura Yuni Santoso menjelaskan, dari ribuan LHP BPK yang ditemukan sejak tahun 2006 lalu, 72 persen diantaranya sudah terselesaikan.

“Ada tiga SKPD yang belum selsai melakukan pengembalian ke Kasda terkait penemuan LHP 2021. Ada Sekretariat Daerah(Setda), Dinas Kesehatan dan BKPSDM, ” jelas Yuni Santoso saat diwawancarai awak media, kemarin(12/12).

LHP BPK lanjut Yuni, memiliki masa penyelesaian 60 hari Kalender terhitung sejak tanggal 21 Mei 2022 lalu. Seharusnya semua sudah selesai melakukan pengembalian pada tanggal 21 Juli 2022 lalu.

Namun hingga saat ini masih ada OPD yang belum menyelesaikannya.

Waktu 60 hari itu masih dalam waktu ranah administrasi, namun saat melebihi waktu 60 hari itu bisa masuk masalah Pidana yang APH pihak manapun bisa menyentuhnya.

” Total pengembalian hingga hari ini itu baru 64 persen secara keseluruhan. Semua sudah masuk ke APH dan prosesnya sudah berjalan. Inspektorat hanya diminta untuk memfasilitasi dan memediasiasi guna penyelesain,”kata dia.

Sejauh ini terus dia, surat sudah dikirimkan ke masing-masing perangkat daerah dan itu disampaikan pada tanggal 25 Mei 2022 lalu. Untuk pengembalian langsung ke Kasda disampaikan ke Inspektorat dengan melampirkan rekening koran bukti pembayaran.

“Sampai saat ini kita tetap mediasi, fasilitasi dan dorong hingga OPD melakukam penyelesain penuntasan ngembalian, terkait Barang dan Jasa serta Belanja Modal. Untuk barang jasa, makan minum atk dan lainnya.

Kalau belanja modal seperti Proyek,”paparnya.

Terpisah dua SKPD yang sebelumnya dinyatakan belum melakukan pengembalian ke KASDA terkait temuan LHP BPK yakni Dinas Perdagangan menyatakan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan temuan LHP BPK tahun 2021.

Pihaknya sudah melakukan pengembalian ke KASDA terkait pengembalian uang dilakukan pihak ke tiga dengan tiga jenis kegiatan dan uang lembur anggota yang tidak sesuai peruntukannya di BPBD.

“Sudah kita kembalikan ke KASDA. Untuk rekening koran pembayarannya juga ada, dan itu kita bayar Minggu lalu. Mungkin saat ini masih tahap penyelesaian Administrasi di Inspektorat, kalau pengembaliannya sudah kita lakukan,”pungkas ke duanya.(ria/rid)

Artikel ini telah dibaca 36 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Idul Adha, Bupati Kurbankan 9 Ekor Sapi

25 Mei 2026 - 13:03 WIB

Alih Status Seluruh Dosen PPPK Menjadi PNS: Saatnya Negara Menghadirkan Keadilan

24 Mei 2026 - 11:24 WIB

Disperindag Bakal Adakan Pasar Murah Sebulan Sekali

21 Mei 2026 - 13:42 WIB

Buka OSN, O2SN dan FLS3N, Sukatno Harapkan Siswa Unggulan

21 Mei 2026 - 11:29 WIB

Serbu Di Pasar Sentral Ada Pasar Murah /// Hendri: Kita Tekan Inflasi

20 Mei 2026 - 18:02 WIB

4 Jurnalis Indonesia dan 1 Relawan Ditangkap Israel, Sekjen DPP PJS: Segera Bebaskan

19 Mei 2026 - 11:29 WIB

Trending di Headline