Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 29 Mei 2023 20:06 WIB ·

Pemkab Berikan Tenggat 60 Hari, Terkait Temuan BPK Rp 6,4 Miliar


 Pemkab Berikan Tenggat 60 Hari, Terkait Temuan BPK Rp 6,4 Miliar Perbesar

KOTABUMI-Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) memberi tenggat 60 hari ke depan dalam kalender kerja, untuk pengembalian ke kas negara atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) RI yang jumlahnya mencapai Rp6,4 Miliar.

Hal ini berdasarkan hasil rapat bersama penyerahan surat bupati atas Laporan Hasil Pemeriksaan(LHP) BPK RI terhadap perangkat daerah yang ada di Lampura. Dari hasil pemeriksaan ditemukan Rp 6,4 Miliar yang harus dikembalikan ke kas Negara oleh sejumlah Organisasi Perangkat Daerah(OPD) yang ada di pemkab Lampura.
“LHP BPK sudah diterima oleh Pemkab Lampung Utara dari BPK pada Jumat(16/5) lalu. Hasilnya, Pemkab Lampung Utara menerima opini Wajar Dengan Pengecualian(WDP),”jelas Inspektur Lampura M. Erwinsyah, Senin 29 Mei 2023.
Dalam rapat yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lekok ini, lanjut Erwin-sapaan akrab Inspektur Lamura, pihaknya telah berkoordinasi dengan semua OPD, seperti dinas/badan, kecamatan, puskesmas, dan kelurahan terkait LHP tersebut untuk segera ditindaklanjuti. Karena waktu yang diberikan untuk penyelesaian adalah selama 60 hari kalender kerja.
“Waktu yang diberikan yakni sampai dengan 16 Juli 2023 mendatang, ini batas akhir LHP BPK. Itu harus ditindaklanjuti,”papar Erwin.
Dalam LHP BPK RI itu, ada temuan Administrasi maupun finansial. Untuk OPD, pengecualian ada tiga terkait dengan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) yakni Dinas Pendidikan. Kemudian, belanja barang dan jasa(Dinas PU), serta hutang yakni sekretariat DPRD Lampung Utara.”Tiga OPD itu yang temuannya cukup signifikan. Tapi para Kepala OPD itu berkomitmen akan menyelesaikan LHP BPK tersebut. Apabila tidak diselesaikan tentunya akan berkembang persoalan itu,”paparnya.
Sebelumnya, temuan tersebut pernah diungkap Asisten III Pemkab Lampura Hi Sofyan saat diwawancarai awak media saat hendak menghadiri hearing dengan pihak DPRD belum lama ini. Meski benjelaskan hal serupa Sofyan menjelaskan perihal masalah di DPRD dan Dinas PU menjadinilai terbesar dalam temuan BPK RI.(ria)

Inspektur Lampura M. Erwinsyah saat diwawancarai terkait temuan BPK RI yang mencapai Rp6,4 Miliar, Senin 29 Mei 2023. Foto Ria Oktasari/Radar Kotabumi —

Artikel ini telah dibaca 127 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bakal Dihadiri 25 Provinsi, Batam Terpilih Jadi Tuan Rumah Rakernas PJS

19 September 2026 - 05:33 WIB

Siap Dukung Desa Tapis, Eva Karmila Tinjau Aspek Kesehatan Masyarakat

18 September 2026 - 19:36 WIB

Sembilan Wartawan Senior Kepri Bergabung ke PJS. Ini Daftarnya

17 September 2026 - 19:51 WIB

Disdik Gelar Sosialisasi Wajib Belajar Pra SD, Dorong Bunda PAUD Kecamatan dan Desa Jadi Penggerak

17 September 2026 - 11:42 WIB

3 Naskah Kuno Dialih Mediakan, Agar di Hak Patenkan Untuk Lampura

15 September 2026 - 16:47 WIB

Tomy Survei Langsung Usulan Bantuan Tematik RAS Mini

15 September 2026 - 11:44 WIB

Trending di Beranda