Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 8 Jun 2020 19:20 WIB ·

Kapolres Lampura Serahkan Sepenuhnya Pada Proses Hukum Terkait Dugaan Oknum Polisi Bawa Senpi Rakitan dan Nyabu


 <span class=Kapolres Lampura Serahkan Sepenuhnya Pada Proses Hukum Terkait Dugaan Oknum Polisi Bawa Senpi Rakitan dan Nyabu"> Perbesar

KOTABUMI — Kepala Kepolisian Resort (Polres) Lampung Utara (Lampura), AKBP Bambang Yudho Martono, membenarkan jika terduga kepemilikan Senjata Api Rakitan jenis revolver dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yang berhasil diringkus Tim Khusus Anti Bandit 308 Polresta Bandarlampung, pada Jum’at (5/6) lalu sekira pukul 01.00 WIB tersebut, merupakan salah satu anggotanya.

Menurut Kapolres oknum anggota yang dimaksud dimaksud berinisial YF (37), yang merupakan personil kepolisian yang bertugas sebagai Babinkamtibmas di wilayah hukum Polsek Sungkai Selatan, Polres Lampura, dengan pangkat Bripka.

“Bripka YF diringkus di lokasi kejadian tepatnya di ATM BRI yang terletak di Jalan Teuku Umar kedaton, Bandar Lampung, bersama seorang rekannya yang diketahui berinisial SA (31) yang merupakan salah seorang warga perumahan Taman suropati No A10, Labuan Ratu, Bandar Lampung”, jelas Kapolres kepada sejumlah awak media, diruang kerjanya, Senin (8/6) sekira pukul 10.30 WIB.

Masih kata Kapolres, selain kedua tersangka, Tekab 308 Polresta Bandarlampung, juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti berupa, 1 (Satu) unit senpi rakitan jenis Revolver, 4 butir amunisi Rev Cal 38, 1 paket narkotika jenis sabu-sabu, 1 plastik kecil narkotika jenis sabu bekas pakai, seperangkat alat hisap sabu (bong), dan 1 buah kaca pirek yang masih ada residu bekas pakai.
“Dalam perkara ini, secara pribadi saya berharap proses hukumnya dapat berjalan sebagaimana mustinya,” tegasnya.

Saat disinggung mengenai kronologis kejadian, Kapolres menjelaskan, berdasarkan informasi yang diterimanya, pada Jum’at (5/6) sekira pukul 01.00 WIB, kedua tersangka terpantau kamera cctv yang terpasang di ATM BRI, Teuku Umar, Bandarlampung. Kemudian salah seorang tersangka, terlihat sedang mengeluarkan senjata api rakitan. Melihat hal itu Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung menuju ke lokasi tersebut. Petugas mendapati 2 orang tersangka sedang menggunakan narkoba jenis sabu-sabu di dalam mobil Toyota Calya Warna merah BE 1328 JB.

“Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Bripka YF, Tim Tekab 308 menemukan senjata api rakitan jenis Revolver dengan 4 butir amunisi Cal 38, selanjutnya kedua orang tersebut di amankan di mako Polresta Bandar Lampung untuk dilakukan pengembangan, jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Puncak HUT Korpri Digelar Potong Tumpeng Hingga Kegiatan Sosial

29 November 2024 - 11:58 WIB

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Trending di Headline