KOTABUMI — Sebelum membahas tentang pengisian jabatan Wakil bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura), terlebih dahulu harus dipastikan bahwa putusan hakim terhadap bupati non aktif Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Sebab setelah vonis tanggal 3 Juli 2020 lalu, baik AIM maupun JPU punya waktu 7 hari untuk melakukan banding atas putusan hakim tersebut.
“Jika keduanya tidak melakukan banding sampai dengan Kamis tanggal 9 Juli, maka secara otomatis akan memiliki kekuatan hukum tetap.” terang Suwardi,SH.MH Dekan FIS Universitas Muhammadiyah Kotabumi (UMKO), Selasa (7/7). Penjelasan calon doktor itu disampaikan, menjawab pertanyaan seputar kursi wabup Lampura. Siapakah yang berhak atas kursi tersebut.

Menurut Suwardi, setelah kasus AIM inkracht, mekanisme selanjutnya adalah Mendagri akan memberhentikan AIM dari jabatan sebagai Bupati Lampura dan surat pemberhentian tersebut akan diberikan ke DPRD setempat. Selanjutnya DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk menetapkan Plt Bupati menjadi Bupati Definitif.
Keputusan rapat paripurna nantinya akan dikirimkan ke Mendagri, melalui gubernur Lampung. Setelah itu, pihak DPRD tinggal menunggu turunnya surat jawaban atau penetapan Budi Utomo sebagai bupati Lampura. “Untuk surat balasannya tidak ada batasan harinya. Jadi, DPRD setelah paripurna tinggal menunggu surat dari mendagri dan jadwal pelantikan wabup menjadi bupati.” jelasnya
Pada posisi ini barulah tepat untuk membicarakan siapa yang akan menjadi wabup. Tentu yang menjadi acuan adalah mengikuti mekanisme yang berlaku. Dalam hal ini diatur dalam pasal 176 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). Pada Pasal 176 ayat (1) UU Pilkada, disebutkan bahwa Dalam hal Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan, pengisian Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan usulan dari Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung.
Kemudian di Pasal 176 ayat (2) dinyatakan Partai Politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Gubernur, Wakil Bupati, dan Wakil Walikota kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui Gubernur, Bupati, atau Walikota, untuk dipilih dalam rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Walaupun telah terbit Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang yang ditandatangani pada 4 Mei 2020, namun dalam pengisian jabatan Wabup yang kosong ketentuannya tetap mengacu pada Pasal 176 ayat (1) dan (2) karena Perpu tersebut tidak mencabut keseluruh UU tersebut namun hanya melakukan perubahan di beberapa Pasal terutama yang terkait dengan Pilkada dimasa Pandemi covid 19.
Selanjutnya di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 April 2018, juga mengatur tentang tata cara pengisian kekosongan jabatan Kepala Daerah dan wakil Kepala Daerah.
Menurut PP ini, salah satu tugas dan wewenang DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan untuk sisa masa jabatan lebih dari 18 (delapan belas) bulan. Pasal 24 ayat (1,2) PP ini menyatakan DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota juga berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Presiden melalui Menteri, pengangkatan dan pemberhentian Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Walikota kepada Menteri melalui Gubernur untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Jika melihat mekanisme yang harus dilalui ini maka perjalanannya masih sangat panjang untuk menuju pemilihan Wabup Lampura, apalagi jika AIM dan JPU melakukan upaya hukum Banding, setelah banding masih ada lagi Kasasi dan itu memakan waktu yang cukup lama.” pungkasnya. (ndo/fer/her)

Kursi Wabup Lampura Milik Siapa ? 




