KOTABUMI — Berdalih status zona kuning, rencana Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) Tatap Muka di Kabupaten Lampung Utara (Lampura) tetap bergulir. Sebab dengan status zona kuning, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk memutuskan membuka kembali KBM tatap muka atau tidak. Karenanya Pemkab Lampura menyerahkan sepenuhnya keputusan rencana penyelenggaraan KBM tatap muka itu pada para wali murid. Jika merasa keberatan, para wali murid dapat menolak rencana tersebut.
“Semuanya tergantung dengan wali murid. Jika setuju maka KBM tatap muka di sekolah dapat dilakukan. Sebab Lampung Utara ini masuk zona kuning. Jadi, diperbolehkan untuk membuka kembali sekolah sepanjang pihak wali murid setuju,” jelas Plt Bupati Lampura, Budi Utomo, Senin (24/8).
Apa yang disampaikan Budi Utomo ini kembali diperkuat oleh Plt. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) lampura, Mikael Saragih. Menurutnya, persetujuan dari wali murid menjadi salah satu persyaratan utama dalam penyelenggara KBM sekolah. “Sejauh ini sudah ada sejumlah sekolah yang menyatakan kesiapan membuka kembali sekolah,” terangnya.
Jika dalam perjalanannya nanti ada sejumlah wali murid yang menolak untuk mengizinkan putra atau putrinya sekolah maka KBM tatap muka tidak wajib bagi mereka. Tidak akan ada sanksi bagi mereka yang menolak tersebut.
“Kalau ada sekolah yang membuka sekolah, namun ada wali murid yang tidak setuju maka wali murid boleh memilih tetap belajar di rumah,” terangnya. (ndo/fer/her)