Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 30 Agu 2020 21:08 WIB ·

Sebanyak 1.210 PNS Lampura Naik Pangkat


 caption foto : Ilustrasi net
Perbesar

caption foto : Ilustrasi net

KOTABUMI-Sebanyak 1.210 Pegawai Negeri Sipil(PNS) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) naik pangkat.
Hal ini katakan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Abdurahman melalui Kasubbid Kepangkatan Pegawai Fadila Wati menjelaskan, pada tahun 2020 ini ada 1.210 PNS yang mengajukan naik Pangkat.
Para PNS sendiri naik pangkat melalui dua periode yakni periode April dan Oktober.
Untuk Periosde April PNS golongan II dan III yang mengajukan berkas kenaikan pangkat asa 725 orang dan golongan IV ada 115 orang.

Sementara untuk Periode Oktober golongan II dan III sebanyak 309 orang dan golongan IV sebanyak 61 orang.”Alhamdulillah untuk Periode April sudah kita bagikan SK kenaikan pangkatnya. Saat ini kita sedang menunggu untuk SK kenaikan pangkat Periode Oktober,”jelas Fadila saat dikonfirmasi melalui sambungan teleponnya.

Dalam pengurusan berkas kenaikan pangkat masih Fadila, para PNS harus melengkapi pemberkasan mulai dari SK 80 persen dan SK terakhir, SKP selama dua tahun bekerja, Ijazah. Kemudian surat tidak pernah menjalankan hukuman disiplin.
Untuk pengajuan berkas kenaikan pangkat sendiri diajukan ke Bidang Kepangkatan BKPSDM Lampura dan dari BKPSDM akan diusulkan ke Badan Kepegawaian Nasional(BKN) Kantor Regional V.”Jika berkas usulan sudah lengkap baru kita ajukan ke BKN. Berkas kenaikan pangkat sendiri diajukan tiga bulan sebelum Periode. SK kenaikan pangkat sendiri harus diambil yang bersangkutan dan tida boleh diwakili,”paparnya.

Untuk Persyaratan lainnya bagi Tenaga Guru dan Tenaga Kesehatan tambah Fadila, harus memiliki Angka Kredit.
Setelah Angka Kredit jadi lalu dibawa ke BKPSDM Lampura untuk melengkapi persyaratan di BKN.
Sementara untuk Reguler bukan Fungsional bisa langsung ke BKPSDM dan tidak melampirkan Angka Kredit.”Untuk PNS yang akan mengurus kenaikan pangkat periode Otober dimulai pada bulan Mei hingga Juli. Seluruh berkas sendiri sudab diajukan ke BKN. Saat ini kita sedang menunggu SK nya untuk Periode Oktober,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 113 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi