Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 9 Jan 2018 17:18 WIB ·

ABDI Dinyatakan Memenuhi Syarat Pencalonan


 Ketua koalisi partai politik pengusung ABDI, Farouk Danial (paling kiri), Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dan Budi Utomo (paling kanan), saat memberikan keterangan pers usai mendaftar di Sekretariat KPU Lampura, kemarin(8/1). Foto Heri Maulana Perbesar

Ketua koalisi partai politik pengusung ABDI, Farouk Danial (paling kiri), Agung Ilmu Mangkunegara (tengah) dan Budi Utomo (paling kanan), saat memberikan keterangan pers usai mendaftar di Sekretariat KPU Lampura, kemarin(8/1). Foto Heri Maulana

KOTABUMI – Ketua koalisi partai politik(parpol) pendukung pasangan calon (paslon) Hi. Agung Ilmu Mangkunegara – Hi. Budi Utomo (ABDI), Farouk Danial, menyatakan berkas persyaratan yang mereka serahkan pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara (Lampura), telah dinyatakan memenuhi syarat. Sama sekali tak ada catatan apapun yang diberikan oleh KPU kepada pihaknya terkait berkas tersebut.

“Alhamdulillah, berkas persyaratan kami, diterima tanpa catatan. Ini adalah langkah awal dari pasangan calon ABDI untuk terus mengabdi dan melayani masyarakat Lampura,” tutur dia dalam konferensi pers diruang media center KPU Lampura, usai melaksanakan pendaftaran, kemarin(8/1).

Menurut Farouk, dengan telah dinyatakan memenuhi persyaratan tentunya paslon ABDI akan mempersiapkan tahapan selanjutnya yakni pemeriksaan kesehatan. Dirinya juga yakin dalam pemeriksaan kesehatan itu paslon ABDI juga memenuhi persyaratan.

”Saudara-saudara lihat sendiri bagaimana kondisi pak Agung dan Pak Budi, apa mereka terlihat sakit,” selorohnya.

Pernyataan Farouk ini dibenarkan oleh ketua KPU Lampura, Marthon. Menurutnya setelah dilakukan proses pemeriksaan berkas persyaratan pencalonan dan syarat dari paslon ABDI yang menghabiskan waktu sekitar dua jam lamanya, KPU berkesimpulan berkas persyaratan dinyatakan memenuhi persyaratan dan sesuai dengan aturan. Dimana pemeriksaan berkas dimaksud dilakukan para komisioner KPU di hadapan pasangan calon dan para petinggi koalisi partai politik pengusungnya.

“Seluruh berkas pencalonan dari pasangan calon ABDI sudah kami periksa dan teliti tadi. Hasilnya, kami nyatakan berkas mereka memenuhi persyaratan sesuai aturan,” kata Marthon seusai pemeriksaan berkas.

Marthon menuturkan, pemeriksaan berkas itu dilakukan secara terbuka dan disaksikan komisioner Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu). Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, maka pihaknya memberikan tanda terima pendaftaran kepada pasangan calon ABDI. ” Setelah ini, akan ada pemeriksaan kesehatan bagi setiap pasangan calon di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek, Bandarlampung pada 11 Januari 2018 mendatang,”pungkasnya.(her/rid)

Artikel ini telah dibaca 27 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sehari sebelum Pilkada 2024, Senpi Personel Polres Lampura Digudangkan

26 November 2024 - 12:40 WIB

LUKW UPN Veteran Yogyakarta Uji 19 Wartawan Kaltim di Badak LNG Bontang

26 November 2024 - 11:29 WIB

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Trending di Headline