Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Nov 2020 21:55 WIB ·

Akademisi Minta APH Periksa Yustian dan Daning Pujiarti


 Akademisi Minta APH Periksa Yustian dan Daning Pujiarti Perbesar

KOTABUMI — Terkait perintah dan intruksi langsung ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Tanjungkarang, Siti Insirah, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar dapat menghadirkan 3 (Tiga) orang saksi, untuk mengkonfrontir pengakuan terdakwa Maya Metissa, dalam sidang lanjutan dugaan tipidkor dana Bantuan Opersional Kesehatan (BOK) tahun anggaran 2017-2018 di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mendapat respon positif dari akademisi dan praktisi hukum Lampura.

Suwardi Amri, SH.,MH.,CM Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial (FHIS) Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Umko) menyatakan, sikap yang telah di ambil oleh ketua Majelis Hakim PN Tipidkor Tanjungkarang, Siti Insirah tersebut sudah tepat.

Menurut Suwardi, itu adalah wewenang penuh dari ketua Majelis hakim pengadilan, untuk memerintahkan JPU agar dapat menghadirkan sejumlah saksi yang namanya telah disebut oleh terdakwa Maya Metissa dalam persidangan. Hal itu dimaksudkan untuk mengkronfrontir pengakuan terdakwa, guna memperoleh suatu keterangan yang berimbang, baik dari terdakwa maupun para saksi.

“Secara pribadi saya sependapat dengan keputusan ketua majelis hakim, yang memerintahkan JPU untuk menghadirkan para saksi ke Pengadilan, agar pengakuan terdakwa dapat di konfrontir oleh para saksi” ujar Suwardi, kemarin (11/11) sekira pukul 14.30 WIB.

caption foto : Terdakwa Maya Metissa tengah memberikan keterangan dalam sidang yang digelar secara virtual, Senin (9/11)

Suwardi yang juga praktisi hukum Lampura itu menambahkan, JPU yang menangani perkara tersebut, agar lebih cermat dan lebih mendalami atas pengakuan-pengakuan terdakwa dalam persidangan. Karena menurut dirinya secara garis besar, suatu tindak pidana korupsi, merupakan suatu perbuatan yang mustahil, jika dilakukan oleh pelaku tunggal.

Dibalik itu semua, dirinya menyakini, ada keterlibatan orang terdekat, dan orang yang memiliki suatu akses untuk memperlancar, dan membantu suatu tindak pidana korupsi itu sendiri. Dirinya berharap, agar kasus tersebut dapat ditangani secara cermat oleh JPU yang menanganinya. Karena saat ini, kasus yang menjerat nama besar mantan Kadiskes Lampura, Maya Metissa, menjadi perhatian publik. Publikpun saat ini sedang menanti, siapa saja orang-orang yang ikut terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana BOK di Dinkes Lampura.

“Karena ini suatu kasus yang menjadi perhatian publik, saya berharap, agar aparat penegak hukum, dapat lebih cermat dan mendalami kasus itu. Siapapun yang terlibat, pelakunya harus segera di adili. Dan saya juga mengapresiasi kepada Maya Metissa, yang berani mengakui siapa saja yang terlibat dalam kasus itu” tegas Suwardi.

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim akan memanggil mantan Kabid Kebendaharaan Yustian Adinata, mantan Bendahara Pengeluaran Dinkes Lampura dan Koordinator BOK Lampura Daning.

Menurut Ketua Majelis Hakim Siti Insirah, bahwa pihaknya memerintahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Utara (Lampura) untuk memanggil ketiganya. Hal ini untuk mensinkronkan pernyataan dari terdakwa Maya Metissa bahwa tak hanya dirinya saja yang menikmati pemotongan BOK itu.

JPU Kejari Lampura Gatra Yuda Pramana mengatakan, tentunya dengan perintah majelis hakim ini pihaknya akan memanggil ketiganya di persidangan pada pekan depan.

“Hakim mau mengkonfrontir keterangan ketiga orang tersebut,” katanya, Selasa (10/11).

Menurut Gatra, alasan hakim menghadirkan ketiga saksi tersebut, lantaran adanya keterangan atau kesaksian dari terdakwa Maya yang menyebutkan bahwa pemotongan dana BOK tersebut mengalir ke Yustian dan Daning.

“Keterangan terdakwa Maya nyebut begitu (aliran dana mengalir juga ke Yustian dan Daning). Makanya hakim mau konfrontir mereka pada sidang selanjutnya. mantan bendahara kenapa dipanggil lagi, karena dia yang menyerahkan uang tersebut,” kata dia.

Dalam kesaksian terdakwa Maya, mengakui dirinya menikmati dana pemotongan BOK, namun hanya 4 persen. Sedangkan pemotongan tersebut 10 persen. Dengan adanya keterangan dari terdakwa Maya, JPU belum bisa menindaklanjutinya, mengingat tidak ada bukti untuk menjerat kedua orang tersebut. “Itu kan keterangan dari 1 orang saja yaitu Maya Metissa. Kita bisa saja menindaklanjutinya, asalkan memang kalau ada bukti lain. Bisa kita dalami lagi,” jelasnya. (fer/her)

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Indonesia di Era Prabowo–Gibran: Antara Harapan Besar, Tantangan Global, dan Ujian Geopolitik Dunia

13 Mei 2026 - 19:30 WIB

PIDATO STRATEGIS ADVOKASI PRO JURNALISMEDIA SIBER

13 Mei 2026 - 16:51 WIB

Generasi Glowing, drg.Meri Kampanyekan Minum TTD di SMAN 3

13 Mei 2026 - 13:43 WIB

Kolaborasi Bersama Pemprov, Pemkab Lampura Gelar OP Murah

12 Mei 2026 - 21:44 WIB

DPPKB Gelar Pelayanan KB Gratis di Puskesmas II

12 Mei 2026 - 21:39 WIB

Bambang Terapkan One Day One Charakter di SMAN 3 Kotabumi

12 Mei 2026 - 14:24 WIB

Trending di Headline