KOTABUMI–Selama masa Pandemi Covid-19 ada beberapa Tenaga Kerja Wanita(TKW) maupun Tenaga Kerja Indonesia(TKI) yang bekerja di Luar Negeri mendapatkan Cuti dari Majikan dan Kedutaan Besar(Kedubes) negara yang dituju.
Pulangnya beberapa orang TKW/TKI tersebut mereka tidak melapor terlebih dahulu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans), untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan Sekretaris Disnkertrans H. imam Hanafi menghimbau kepada pihak keluarga agar melapor jika ada kerabatnya yang pulang dari Luar Negeri.”Tujuan lapor ini untuk mengetahui bahwa mereka sudah sampai di tanah air. Lalu ketika hendak berangkat lagi saya himbau agar lapor lagi ke kita, sehingga jika terjadi apa-apa kita bisa tau dan bergerak cepat,”himbau Imam Hanafi saat dikonfirmasi Radar Kotabumi, kemarin(11/11).
Selain itu lanjut Imam, untuk mereka yang baru pulang dari Negara terjangkit agar mengisolasi diri terlebih dahulu.
Terapkan protokol kesehatan di lingkungan keluarga, lapor terlebih dahulu ke RT/LK. Untuk lapor ke Disnaker bisa pihak keluarga yang hadir jika anak, istri, adik sedang menjalani cuti libur atau cuti akan menikah.”Tetap jaga dan terapkan protokol kesehatan demi keamanan bersama,”ucapnya.
Hingga saat ini tambah Imam, tidak ada laporan secara resmi atau ajuan Masyarakat dari Kabupaten Lampura yang mengajukan ingin bekerja ke Luar Negeri.
Tahun ini juga tidak ada laporan bahwa ada TKW/TKI yang sakit atau di Deportasi. Untuk tahun sebelumnya ada laporan dua orang TKW yang sakit dan satu orang di Deportasi.
Untuk TKW yang di Deportasi sendiri sebelum dipulangkan mereka diberikan pengarahan terlebih dahulu, lalu diberikan pengertian jika ingin berangkat harus melalui biro resmi.”Alhamdulillah enggak ada TKW/TKI yang sakit dan di Deportasi tahun ini. Dan tidak ada juga yang berangkat ke luar negeri secara resmi,”pungkasnya.(ria/her)






