KOTABUMI–Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampung Utara (lampura), Lekok, melantik sebanyak 62 pejabat fungsional di lingkungan Pemkab setempat, Selasa (15/12). Rinciannya sebanyak tiga fungsional guru, 26 fungsional kesehatan dan tiga fungsional pamong belajar.
Pelantikan yang dilangsungkan di Aula Tapis Kantor Pemkab Lampura itu berlangsung dengan menerapkan protokoler kesehatan (Prokes). Adapun pejabat fungsional yang dilantik adalah fungsional guru, kesehatan dan pamong belajar. “Saya minta kepada seluruh pejabat yang baru dilantik untuk menjalankan tugas dengan baik sesuai tanggung jawabnya masing. Dan saya yakin, kalian mampu untuk itu,” tegas Lekok.
Menurut Lekok, pelantikan itu sebagai tindak lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Adapun pasal yang mengatur tentang hal itu adalah pasal 87. Isinya setiap PNS yang diangkat menjadi pejabat fungsional wajib dilantik atau diambil sumpahnya.
Diketakan Lekok, tenaga pendidik adalah salah satu elemen penting dalam proses perkembangan dan kemajuan suatu daerah atau bangsa. Di tangan mereka, masa depan calon pemimpin ditentukan.
Untuk mencapai itu, para tenaga pendidik wajib memiliki kapasitas dan kapabilitas. Seorang guru kreatif dan inovatif sehingga mampu menciptakan kegiatan belajar mengajar yang menyenangkan. Dengan demikian, para peserta didik akan dapat menyerap seluruh ilmu dengan baik.
Demikian pula dengan fungsional kesehatan. Menurut Lekok, kesehatan juga merupakan salah elemen penentu dalam perkembangan dan kemajuan suatu daerah atau bangsa. Masyarakat yang sehat akan mampu menghasilkan hasil karya yang terbaik. “Apalagi dalam kondisi pandemi seperti saat ini. Tenaga kesehatan sangat dibutuhkan.” pungkasnya. (ndo/her)