Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 4 Mar 2021 20:40 WIB ·

SMAN 3 Kotabumi Bahas Pembiayaan Sekolah Tindaklanjut Keluarnya Pergub 61 Tahun 2020


 caption foto : Rapat komite SMAN 3 Kotabumi, Kamis (4/3)
Perbesar

caption foto : Rapat komite SMAN 3 Kotabumi, Kamis (4/3)

KOTABUMI–Menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) No. 61. Tahun 2020 tentang Peningkatan Pembiayaan Kualitas Pendidikan tingkat SMA Negeri maupun Swasta serta pendidikan negeri khusus, SMAN 3 Kotabumi, menggelar rapat komite. Rapat dihadiri oleh Kepala SMAN 3, HJ. Mike, Ketua Komite Ansyori Sabak, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, seluruh wali murid SMAN 3 Kotabumi, beserta jajaran dewan guru, Kamis (4/3).

Hj Mike dalam kesempatan itu menjelaskan, keluarnya Pergub 61 tersebut mengakibatkan pembiayaan sekolah dikembalikan kepada komite sekolah. Tentunya terkait pembiayaan itu harus dirumuskan terlebih dahulu bersama seluruh wali murid yang menempuh pendidikan disekolah masing-masing. Karena sejak dikeluarkannya Pergub 61 Tahun 2020, praktis pembiayaan yang berasal dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Provinsi Lampung tidak ada lagi. Sedangkan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas sekolah diperlukan pembiayaan. “karenanya kami mengharapkan kerjasama seluruh wali murid untuk peningkatan kualitas pendidikan disekolah ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ansori Sabak berharap dimasa mendatang baik para pengurus Komite dan seluruh wali murid dapat bekerja sama dengan pihak SMAN3 Kotabumi. Hal ini dimaksudkan agar seluruh siswa dapat menjadi anak-anak yang bermanfaat baik bagi negara, Agama dan terutama orang tuanya. Untuk menuju karah itu, jelas diperlukan kualitas pendidikan yang baik.

Sementara kualitas pendidikan sangat bergantung bagaimana pembiayaan pendidikan disekolah. Sedangkan dengan keluarnya Pergub, pihak sekolah tidak lagi menerima BOSDA yang merupakan sumber pembiayaan bagi sekolah. “Karenanya pihak komite bersama wali murid akan merumuskan bagaimana membantun pembiayaan sekolah ini. Tetapi tetap harus disesuaikan dengan kemampuan orang tua atau wali. Kemudian harus juga diperhatikan siswa yang berasal dari jalur afirmasi”pungkasnya. (ndo/her)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi