Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

ADV · 9 Jun 2021 20:25 WIB ·

Sebanyak 35 SMP Tandatangani MoU Mat Soleh Terangkan Mekanisme Pendaftaran PPDB


 <span class=Sebanyak 35 SMP Tandatangani MoU Mat Soleh Terangkan Mekanisme Pendaftaran PPDB"> Perbesar

KOTABUMI-Sebanyak 35 Sekolah Menengah Pertama(SMP) Negeri di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) melakukan pendatanganan MoU Pendaftaran Peserta Didik Baru(PPDB) secara online dengan pihak Telkom.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) Lampura H. Mat Soleh didampingi Ketua MKKS SMP Rohmadi menjelaskan, hari ini(kemarin, Red) seluruh SMP Negeri melakukan penandatanganan MoU tentang penerimaan peserta Didik baru dalam jaringan.
Dengan adanya MoU ini, Masyarakat bisa melihat dan mengetahui secara langsung persyaratan utuk mendaftar ke SMP yang di tuju melalui Website lampungutara.siap-ppdb.com.”Kita sudah wanti-wanti terkait masalah jaringan. Tadi pihak Telkom kita sudah beri tau, dan mereka siap utuk memperkuat jaringan. Terutama untuk daerah yang sportnya ngeblank seperti Abung Timur, Abung Semuli, Surakarta, Hulu Sungkai dan daerah lainnya,”papar Mat Soleh usai memberikan arahan di SMPN 7 Kotabumi,Rabu(9/6).

Untuk mekanisme pendaftaran sendiri terus Mat Soleh, untuk alur Pendaftaran Sekolah Menengah Pertama (SMP) yakni calon siswa mempersiapkan syarat-syarat yang diperlukan untuk mendaftar secara online (dalam bentuk file jpg/pdf).
Mulai dari ijazah/surat keterangan lulus dari SD sederajat, Kartu Keluarga atau bagi yang tidak memiliki kartu keluarga karena terdampak bencana alam/sosial dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari rukun tetangga, atau rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang. Dan menerangkan bahwa yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat satu tahun sejak diterbitkannya kartu keluarga/surat keterangan domisili tersebut.
Jalur Afirmasi melampirkan kartu Tanda Penduduk Orang Tua / wali calon peserta didik.
Lokasi tempat tinggal/titik kordinat tempat tinggal dari Google Map.
Pas Foto berwarna ukuran 3×4 cm,
Kartu Keluarga Sejahtera(KKS), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), Kartu Keluarga Harapan (KKH), Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (BPJS KIS).
Jalur Perpindahan Orang tua, melampirkan surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan, yang memperkerjakan untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Untuk jalur Prestasi, melampirkan bukti prestasi nilai rapor nya dari semester ganjil kelas IV SD dan semester ganjil kelas VI SD.
Dengan nilai rata-rata 8,0 dan hasil perlombaan atau penghargaan dibidang akademik maupun nonakademik pada tingkat inetrnasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan / atau tingkat kabupaten/kota yang diterbitkan paling singkat enam bulan dan paling lama 3 tiga tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.”Untuk jalur Prestasi juga melampirkan surat pertanggung jawaban Mutlak orang tua bermaterai Rp. 10.000,”jelasnya.

Tak hanya itu saja dalam Jalur Zonasi, sambung Mat Soleh, calon siswa membaca juknis PPDB melalui website sekolah yang akan dituju atau melaui situs PPDB online dan melakukan proses pengajuan pendaftaran online diportal/laman PPDB online Provinsi Lampung (hhttps://lampungutara.siap-ppdb.com).
Kemudian memilih jalur pendaftaran dua Sekolah pilihan.
Pengajuan pendaftaran dilakukan dengan input nomor induk siswa Nasional (NISN), dan melengkapi biodata siswa.
Lalu mengunggah dokumen persyaratan dengan format (pdf/jpeg/.png) dan setiap dokumen ukuran maksimal 1024 kb/dokumen:
Klik fitur ijazah, unggah Hasil Scan Ijazah/Hasil Scan Surat Keterangan Lulus, Memilih fitur meggunakan KK/Suket Domisili (hanya bisa diklik 1 pilihan KK/Suket Domisili).
Klik KK unggah dokumen Hasil Scan KK (menggunakan KK), klik Domisili unggah dokumen Scan Suket Domisili (yang meggunakan Domisili), klik Fitur Akte Kelahiran unggah Hasil Scan Akta Kelahiran/Hasil Scan Surat Keterangan Lahir, klik Fitur Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Klik fitur Pernyataan orang tua unggah hasil scan Surat Pernyataan Orangtua /Wali Murid.
Selanjutnya peserta melakukan cetak tanda bukti pengajuan pendaftaran atau menyimpan softfile bukti pengajuan pendaftarannya.
Verifikasi dokumen peserta dilakukan panitia sekolah pilihan apakah dokumennya sesuai atau tidak. Panitia memiliki kewenangan untuk menolak dokumen dengan alasan atau menerima/memverifikasi jika sudah sesuai.
Peserta juga dapat mengecek setiap saat status pengajuan pendaftarannya, apakah ditolak atau terverifikasi (sudah diterima) oleh panitia sekolah.”Peserta yang dokumen unggahannya ditolak dengan alasan, maka dapat melakukan klarifikasi dengan panitia.
Peserta juga dapat melihat hasil seleksi sementara pada menu Seleksi. Dan dapat melihat pengumuman pada menu yang sama, saat jadwal pengumuman tiba,”kata Mat Soleh.

Dalam hal sekolah tidak tersedia fasilatas jaringan tambah Mat Soleh, maka PPDB dilaksanakan melaui mekanisme luar jaringan (Luring) dengan ketentuan yakni Calon peserta didik melakukan pendaftaran ke satuan pendidikan yang dituju.
Calon Peserta didik tiba di tempat pendaftaran diwajibkan menggunakan masker, diarahkan unmtuk mencuci tanan dengan sabun/diberi handsanitizer dan dites suhu tubuhnya.
Bagi calon peserta didik yang suhu badannya tinggi (diatas 37,5 derajat Celsius) / sakit (pilek/batuk) tidak diperkenankan mendaftar dan pendaftaran dapat diwakili oleh orang tua/ wali.
Calon peserta didik megambil nomor antrian diloket-loket yang telah disediakan dengan jarak antrian 2 meter kemudian memasuki ruang tunggu yang telah disiapkan.”Di ruangan kursi harus diberi jarak 2 meter antar kursi dan ruangan juga telah disemprot disenfektan.
Calon peserta didik dipanggil ke meja pendaftaran sesuai dengan no antrian,”pungkasnya.(adv)

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Wabup Ardian Bagikan Sembako

2 April 2023 - 19:36 WIB

Wabup Serahkan Bantuan ke 18 KK Pasca Bencana

5 Desember 2022 - 19:30 WIB

Bupati Suport PWI Lampura Ikut Porwanas

25 Oktober 2022 - 21:00 WIB

Wabup Ardian Hadir Untuk Masyarakat Lampura

2 Oktober 2022 - 21:18 WIB

Berkunjung ke Sungkai Utara

21 September 2022 - 20:54 WIB

Antoni Effendi Resmi Jabat Camat Sungkai Utara

8 September 2022 - 10:17 WIB

Trending di ADV