KOTABUMI – Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) mengajukan dua opsi dalam penetapan daerah pemilihan (Dapil) dalam pelaksanaan Pemilu Legislatif(Pileg) Tahun 2019 mendatang.
”Yang kita usulkan 4 dapil dan 7 Dapil, ini sesuai dengan masukan saat kita menggelar pertemuan dengan pengurus parpol. Ini juga sudah mengacu pada prinsip penataan dapil,” ujar Ketua KPUD Lampura Hi. Marthon, di ruang kerjanya, kemarin(26/2).
Meski ada opsi lainnya, lanjut Marthon, yang menjadi prioritas pihaknya penggunaan 4 dapil saja. Hanya saja ada kecamatan yang harus berpindah yakni Kecamatan Muara Sungkai.
”Kecamatan Muara Sungkai yang sebelumnya berada di Dapil 2, dipindahkan ke Dapil 3. Ini karena mempertimbangkan jumlah data agregat kependudukan dan kesetaraan suara dalam BPP(Bilangan Pembagi Pemilih),”jelas Marthon.
Pihaknya lebih cenderung kepada penggunaan 4 dapil, lanjut Marthon, mengacu kepada regulasi undang-undang pemilu dan penataan dapil yang lebih menekankan kepada penggunaan dapil lama, terkecuali pada daerah pemekaran baru dan terjadi penambahan penduduk yang signifikan.
”Prinsip penataan dapil yakni kesetaraaan suara, BPP-nya sama, ketaatan sistem pemilu profesional, proporsional, integritas wilayah, coterminus(dapil yang dibentuk harus dalam cakupan dapil tingkatan yang lebih besar), kohesivitas(memperhatikan aspek sejarah, kondisi sosial budaya dan kelompok minoritas), dan kesinambungan dengan pemilu sebelumnya,”urainya.
Diketahui, dalam usulan yang diajukan KPUD Lampura ada dua opsi yakni 4 Dapil dan 7 Dapil. Untuk 4 dapil meliputi, Dapil I(Kecamatan Kotabumi, Kotabumi Selatan, Kotabumi Utara) dengan jumlah 11 kursi. Dapil II(Sungkai Selatan, Sungkaijaya, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara, Hulu Sungkai dan Kecamatan Bungamayang) dengan jumlah 12 kursi. Dapil III(Abung Selatan, Abung Semuli, Blambangan Pagar, Abung Surakarta, Abung Timur, Muara Sungkai) jumlah 12 kursi. Sedangkan untuk dapil IV(Abungkunang, Abungpekurun, Abung Barat, Abung Tengah, Tanjungraja, Abung Tinggi dan Kecamatan Bukitkemuning) dengan jumlah 10 kursi.
Sedangkan untuk opsi 7 Dapil meliputi, Dapil I (Kotabumi, Kotabumi Selatan) sebanyak 9 kursi. Dapil II(Bungamayang, Muara Sungkai, Sungkaijaya, Sungkai Selatan) sebanyak 6 kursi. Dapil III(Hulu Sungkai, Sungkai Barat, Sungkai Tengah, Sungkai Utara) 6 kursi. Dapil IV(Kotabumi Utara, Abung Timur, Abung Surakarta) 6 kursi. Dapil V(Abung Selatan, Abung Semuli, Blambangan Pagar) 7 kursi. Dapil VI(Abung Barat, Abung Pekurun, Abung Kunang, Abung Tengah) 5 kursi dan Dapil VII(Abung Tinggi, Bukitkemuning, Tanjungraja) sebanyak 6 kursi.(rid)