Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 28 Sep 2021 20:30 WIB ·

Tak Lulus di Tes Tahap 1, Peserta P3K Bisa Ikut Tes Tahap II


 Tak Lulus di Tes Tahap 1, Peserta P3K Bisa Ikut Tes Tahap II Perbesar

KOTABUMI–Berdasarkan Petunjuk Tekhnis(Juknis) pelaksanaan Seleksi Tes Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja(P3K) dicantumkan bahwa bagi peserta yang tidak lulus pada seleksi tes tahap satu bisa mengikuti tes kembali dalam tes tahap ke dua.”Dalam Juknis itu sudah diterangkan, bagi Peserta yang dinyatakan tidak lolos di tes tahap satu bisa ikut tes di tahap 2,”ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Kadisdikbud) H. Mat Soleh didampingi Kabid Ketenagaan Amalia Umnis, Selasa (28/9).

Sejauh ini lanjutnya, pihaknya belum mengetahui siapa-siapa saja peserta yang lolos.
Sebab hingga saat ini Pemerintah Pusat belum memberikan informasi lebih lanjut.
Begitu juga untuk tes tahap ke dua yang direncanakan bakal diadakan di bulan Oktober 2021 belum memiliki kejelasan yang pasti.

Sementara bagi peserta yang tidak mengikuti tes tahap satu dikarenakan terkonfirmasi positif, melahirkan dan dalam keadaan sakit lainnya yang menyebabkan peserta tidak bisa mengikuti tes itu bisa melangsungkan tes di tahap ke dua.”Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekhnologi Direktorat Jendral Guru dan Tenaga Kependidikan mengeluarkan pengumuman Nomor:5363/B/GT.01.00/2021 tentang penundaan pengumuman hasil seleksi Kompetensi 1 Guru ASN-P3K tahun 2021.
Untuk jadwal terbaru akan diumumkan melalui http://gurupppk.kemendikbud.go.id,”paparnya.

Memang tambahnya, peserta yang mengikuti tes seleksi P3K di tahap satu sudah mengetahui nilai yang di dapat secara langsung.
Karena hasil tes usai pelaksanaan langsung ditayangkan di lokasi.
Namun meski begitu para peserta yang memiliki beberapa kategori yakni masuk dalam K2(Kategori dua), memiliki Serdik(Sertifikat Pendidik) dan usianya juga dilihat maka mereka akan mendapatkan Afirmasi.”Jika memiliki tiga Kreteria ini tentu mereka akan mendapat nilai tambahan, kemudian nilainya akan di akumulasi. Untuk persyaratan khusus lainnya tidak ada, karena semu persyaratan sudah ada dalam juknisnya,”pungkas Amalia.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi