KOTABUMI–Masaa jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Lampung Utara (Lampung Utara) akan berakhir. Merujuk pada Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan DPRD nomor 1 tahun 2020 Tentang Tata Tertib DPRD Lampura, maka jabatan AKD selama 2,5 tahun.
Meskipun masa jabatan pimpinan AKD tidak seluruhnya 2,5 tahun. Sebab diantaranya ada yang masa jabatannya hanya satu tahun. Tetapi umumnya masa jabatannya berlangsung hingga 2,5 tahun. Seperti jabatan pimpinan Badan Musyawarah (Banmus), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda), Badan Kehormatan (BK) dan pimpinan komisi, lamanya 2,5 tahun. “Jika merujuk pada aturan yang ada maka pergantian AKD itu, harusnya dilakukan pada bulan depan,” terang Rahadian Aksa, Kepala Subbagian Humas dan Protokol DPRD Lampura, Senin (24/1).
Namun demikian, lanjut Aksa, sampai saat ini usulan pergantian AKD itu belum ada. Sebab fraksi – fraksi di DPRD Lampura masih belum mengusulkan hal tersebut. Sementara pergantian AKD itu harus ada usulan dari fraksi–fraksi yang disampaikan ke pimpinan DPRD. Untuk kemudian dibawa dan disampaikan dalam sidang paripurna.
Masa jabatan 2,5 tahun itu hanya berlaku untuk jabatan ketua atau sekretaris saja, dan tidak berlaku untuk anggotanya. Anggota dari AKD dapat saja berpindah tempat jika memang fraksi tempat mereka berasal menginginkan hal tersebut.” tambah Aksa
Diketahui, AKD di DPRD Lampura meliputi Badan Anggaran (Banang), Bapemperda, BK, Banmus, dan komisi – komisi. Dimana masa jabatan setiap pimpinan AKD berbeda–beda. Ada yang jabatannya hanya satu tahun, dan ada juga yang hingga 2,5 tahun. Meski begitu, kebanyakan masa jabatannya berlangsung hingga 2,5 tahun. (her)