KOTABUMI-Sesuai intruksi Surat Edaran Gubernur Lampung Nomor:4/2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan Masyarakat Level 2 dan mengoptimalkan posko penanganan Corona Virus Disease 2019.
Kemudian memperhatikan meningkatnya penambahan kasus konfirmasi Covid-19, berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia pada Rapat
Koordinasi Terbatas tanggal 5 Februari 2022, bahwa Kepala Daerah dapat
mengambil kebijakan pencegahan penyebaran Covid-19 di daerahnya berdasarkan situasi dan kondisi penyebaran di daerah masing-masing.
Kabupaten/Kota yang ditetapkan sebagai kriteria Level 2 menerapkan pengaturan PPKM diantaranya pelaksanaan pembelajaran di satuan Pendidikan dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas
dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama,
Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/ 2021, Nomor 443-587 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran.”Surat Edaran sudah kita buat dan sudah kita edarkan. Sesuai intruksi Gubernur dan Bupati Lampura, bahwa PTM harus ditiadakan sementara waktu,”jelas Kepala Kementrian Agama(Kemenag) Lampura H. Totong Sunardi, Selasa(8/2).
Para Guru Madrasah yang menjalankan piket atau standbay di sekolah lanjut Totong, harus menerapkan protokol secara ketat di sekolah.
Sebab Virus Covid-19 jenis Omicron ini penularannya sangat cepat, jadi sekolah tidak boleh lalai.
Para guru harus menjadi panutan bagi peserta didiknya, sebab saat ini Prokes di lingkungan sekolah sudah mulai kendor. Untuk itu harus lebih digiatkan dan ditingkatkan lagi.”Harus jadi contoh yang baik untuk siswanya. Gunakan masker saat berada di sekolah, dengan begitu anak-anak juga akan patuh akan Prokes,”ucapnya.
Untuk pemberhentian PTM sendiri tambah Totong, itu dilakukan hingga tanggal 20 Februari 2022 mendatang, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Lampura bersama Kemenag.
Dan waktu pemberhentian PTM ini juga sudah dirapatkan bersama pihak sekolah.
Melihat situasi saat ini pihak sekolah juga tidak diperkenankan untuk menjalankan PTM 50 persen jika warga sekitar ataupun wali murid tidak memberikan izin.
Hal ini dilakukan demi keselamatan dan keamanan bersama.”Sampai tanggal 20 Februari 2022, Kemenag sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: B-325/KK.08.03.2/PP.00.1/02/2022 tentang pemberhentian sementara PTM pada masa Covid-19.
Mengenai apakah nanti ada perpanjangan kita belum tau, kota tunggu intruksi dari pak Gubernur Lampung untuk informasi selanjutnya,”pungkasnya.(ria/her)