Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Pendidikan · 17 Apr 2022 19:41 WIB ·

Sebanyak 209 Kepsek Dilantik Mat Soleh : Jangan Lelet dan Harus Jadi Pemimpin Pembelajaran


 Foto RIA  caption : Kadisdikbud Lampura H. Mat Soleh saat melantik ratusan Kepsek di GSG SMAN 3 Kotabumi.
Perbesar

Foto RIA caption : Kadisdikbud Lampura H. Mat Soleh saat melantik ratusan Kepsek di GSG SMAN 3 Kotabumi.

KOTABUMI-Sebanyak 209 Kepala Sekolah(Kepsek) tingkat Taman Kanak-kanak(TK), Sekolah Dasar(SD) dan tingkat Sekolah Menengah Pertama(SMP) dilantik.
Pelantikan ratusan Kepsek tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor : 821.30 / 758 / II / 39-LU /2022 Tentang Pengangkatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Taman Kanak-Kanak(TK) Negeri.
Kemudian surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.31 / 759 / II / 39-LU /2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Dasar Negeri(SDN).

Dan Surat Keputusan Bupati Lampung Utara Nomor: 821.32 / 760 / II / 39-LU /2022 Tentang Pemberhentian Dan Pengangkatan, Pengukuhan Guru Dengan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Sekolah Menengah Pertama Negeri(SMPN).”Ada 209 Kepsek yang dilantik. 182 SD, 25 SMP dan 2 Kepsek TK. Untuk saya minta bergerak cepat untuk beradaptasi dengan lingkungan dan kunci utamanya jangan lelet,”ujar Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan(Disdikbud) H. Mat Soleh.

Syarat untuk menjadi Kepsek lanjut Mat Soleh, para Guru sebelumnya diwajibkan harus memiliki Nomor Unik Kepala Sekolah.
Namun karena ada aturan yang terbaru saat ini syarat untuk menjadi Kepsek yakni harus memiliki sertifikat Diklat Guru Penggerak.
Untuk prosesnya itu dilakukan selama 9 bulan, namun sekarang sudah disingkat menjadi 6 bulan dan syaratnya untuk menjadi guru penggerak harus lolos seleksi.”Kita perlu inovasi dalam perjalanan, mentor ada dimasing-masing alam guru penggerak.

Ini kita lakukan dalam rangka merubah paradigma pelajaran.
Kepala sekolah bukanlah manager, tapi adalah Pemimpin Pembelajaran,
Kuasai 5 M Mulai dari merencanakan hingga mengevaluasi. Sehingga mutu pendidikan akan tercipta.”Aktifkan akun belajar. Id, jangan lagi beljar menggunakan cara kuno. Aktifkan akun belajar melalui operator
Leaning Mangement sistem dengan kemampuan tekhnologi yang ada. Dengan begitu mutu pendidikan di Kabupaten Lampura akan semakin maju dan menghasilkan peserta didik yang berprestasi,”ucapnya.

Ditempat yang sama Asisten III Pemkab Lampura H. Sofyan menyatakan, Jabatan adalah amanah yang harus dijaga.
Optimalkan peran pendidikan sehingga dapat tercipta anak-anak dan pendidik yang berkualitas.

Tingkatkan kinerja demi tercapainya program pembangunan ditingkat Pendidikan.”Tunjukan kemampuan saudara bahwa memang saudara-saudara yang dilantik ini memiliki kemampuan dan memang menjadi orang pilihan guna memajukan pendidikan di Kabupaten Lampura,”pungkasnya.(ria/her)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi