HULU SUNGKAI – DL (27) warga Desa Ibuljaya Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara(Lampura) diamankan jajaran Polres Waykanan, pada Jumat(22/4) sekira pukul 22.30 WIB lalu.
DL diduga melakukan aksi penipuan dan penggelapan(tipugelap) satu unit sepeda motor, milik Saptini warga Kampung Ukpubakti, Kecamatan Blambangan Umpu, pada Selasa (31/3) lalu.
Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra membenarkan penangkapan terhadap warga Desa Ibuljaya Kecamatan Hulu Sungkai -Lampura itu.
Menurutnya, tersangka DL itu sempat menjadi DPO setelah sebelumnya ia datang ke rumah korban untuk meminjam motor.
“Pelaku ini menjanjikan nanti dia akan menitipkan mobil. Namun korban pun menolaknya. Karena memaksa, akhirnya korban dengan rela meminjamkan motor miliknya,” kata Kasat Reskrim.
Karena sepeda motornya tak kunjung datang, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polres Waykanan. Atas laporan itu, anggotanya pun berhasil mengamankan pelaku pada Jumat (22/4) sekira pukul 22.30 WIB.
“Tersangka sudah diamankan di Polres Waykanan, untuk dijerat Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan kurungan penjara maksimal empat tahun,” pungkasnya. (sah/ang/rnn)