SUNGKAI UTARA– Jajaran Kepolisian Sektor Sungkai Utara Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan tersangka WR(38) pelaku pencurian tandan buah segar(TBS) sawit milik PT KM yang ada di wilayah hukum setempat. Tersangka diamankan berikut barang bukti satu unit mobil truk toyota/dyna 130 HT BE 8042 KW, dan satu unit sepeda motor honda supra fit warna hitam tanpa nomor polisi dengan bodi trondol, sekitar pukul 17.35 WIB, Kamis(26/5).
“Dalam menjalankan aksinya tersangka tidak seorang diri, namun bersama seorang rekannya yang kini sudah kami tetapkan sebagai DPO,”ujar Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail melalaui Kapolsek Sungkai Utara, AKP Rukmanizar, kemarin(29/5).
Dikatakan, aksi pencurian terjadi pada Minggu 8 Mei 2022 lalu di Jalan Desa Sidomulyo, Desa Negara Ratu, Kecamatan Sungkai Utara, Lampura.
“ Waktu kejadian tindak pidana yang dilakukan terduga pelaku yang kita amankan ini terjadi pada hari Minggu 8 Mei 2022 lalu, sekira jam menunjukkan pukul 16.00 WIB,” kata AKP Rukmanizar.
Dijelaskan Rukmanizar, untuk kronologi penangkapan terhadap terduga pelaku tersebut, setelah anggota Unit Reskrim Polsek Sungkai Utara melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku yang sedang berada di kediamanya.
“Setelah memastikan informasi itu akurat, kemudian polisi langsung menuju ke lokasi dan melakukan penggerbekan dengan hasil pelaku dapat diamankan dirumahnya tanpa perlawanan berikut sejumlah barang bukti yang saat ini sudah kita di bawa ke Polsek Sungkai Utara,” papar AKP Rukmanizar.
Dilanjutkan, saat itu diketahui aksi pelaku diketahui petugas sekuriti(satpam) perusahaan PT KM, yang sedang bertugas. Petugas yang juga pelapor melihat ada mobil truk bermuatan TBS Sawit, yang dikemudikan para tersangka melintas di areal perkebunan milik perusahaan.
Merasa curiga, petugas security memberhentikan mobil tersebut, namun pelaku berkelit dan tak mengakui bahwa sawit itu diambil dari perkebunan milik perusahaan tempatnya bekerja.
Lalu, pelapor pergi untuk mengecek ke areal perkebunan sawit perusahaan tempatnya bekerja dan menemukan banyak tandan buah sawit yang hilang dicuri.
”Jumlahnya sebanyak 161 tandan. Tepatnya di daerah di Blok 34 Divisi 1. Kemudian, pelapor berkoordinasi dengan karyawan PT KM dan melaporkan ke Mapolsek Sungkai Utara,”terangnya seraya menyebut dari 161 TBS Sawit kerugian dikasir mencapai Rp 6 juta lebih.
Saat ini, lanjut Kapolsek Rukmanizar, tersangka berikut sejumlah alat bukti sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara guna penyidikan lebih lanjut.
”Sedangan satu orang lagi rekan tersangka WR sudah masuk DPO, dan sekarang sedang dalam pengejaran polisi,”pungkasnya.(rls/rid)
Caption : Tersangka WR, bersama satu unit mobil truk yang diduga sebagai alat kejahatan pencurian TBS Sawit, saat diamankan anggota Polsek Sungkai Utara. Foto Humas Polres Lampura