ABUNG BARAT – DD alias IIK(37), warga Desa Oganlima Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara(Lampura), terpaksa mendekaman dalam sel tahanan Polsek Abung Barat.
Pasalnya, pemuda ini diduga menjadi pelaku Curat(pencurian dengan pemberatan) dengan membobol kosong rumah warga Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Setempat, saat ditinggalkan ke Masjid, pada Sabtu(22/2) malam.
Kapolsek Abung Barat IPTU Ono Karyono mengatakan, tersangka diringkus polisi saat berada di kediamannya, Desa Oganlima Kecamatan Abung Barat, sekitar pukul 18.00 WIB, Kamis(26/5).
“ Selain tersangka kita amankan juga sejumlah barang bukti berupa satu unit Laptop merk Asus warna hitam, satu unit printer merk brother warna hitam,”ujarnya mendampingi Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, Minggu(29/5).
Kapolsek mengatakan, saat kejadian rumah korban sedang kosong dan pelaku melancarkan aksinya dengan cara membobol papan kamar mandi, kemudian masuk ke dalam rumah, selanjutnya mengambil beberapa barang barang milik korban.
“Korban baru mengetahui aksi pencurian tersebut setelah pulang dari kegiatan di Masjid Desa Cahaya Negeri sekitar pukul 22.00 WIB. Dia melihat barang seisi rumahnya sudah berantakan,”katanya.
Saat korban memeriksa ke dalam rumah, lanjut Ono Karyono, papan kamar mandi rumahnya sudah dirusak dan sejumlah barang penting berupa satu unit laptop merk Asus, satu unit HP merk Realmi, tempat tabungan uang bahan plastik, serta satu printer merk brother telah raib digondol maling dengan kerugian mencapai Rp 13 Juta.
“ Kemudian, korban melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Abung Barat dan berdasarkan hasil penyelidikan mengarah kepada tersangka. Sehingga pada Kamis(26/5) pukul 18.00 WIB, tersangka kita ringkus di rumahnya berikut barang bukti Laptop dan printer milik korban,” jelasnya sambil menyebut kini tersangka DD alias IIK sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.(rls/rid)