Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 14 Jun 2022 15:25 WIB ·

Melalui Pendektan Persuasif Sat Intelkam, DPO Begal Serahkan Diri


 Foto Humas Polres Lampura
Caption : Kasat Intelkan Polres Lampura Iptu Suhaili, saat menerima penyerahan diri tersangka pelaku curas didampingi Tokoh Adat Mat Tauhid gelar Suttan Pucceng, dan Marta Gunawan selaku Kades Praduanwaras,  Kecamatan Abung Timur. Perbesar

Foto Humas Polres Lampura Caption : Kasat Intelkan Polres Lampura Iptu Suhaili, saat menerima penyerahan diri tersangka pelaku curas didampingi Tokoh Adat Mat Tauhid gelar Suttan Pucceng, dan Marta Gunawan selaku Kades Praduanwaras, Kecamatan Abung Timur.

KOTABUMI – Melalui pendekatan persuasif oleh Satuan Intelejen dan Keamanan(Sat-Intelkam) Polres Lampung Utara(Lampura), seorang pelaku pencurian dengan kekerasan(Curas) alias begal yang telah masuk daftar pencarian orang(DPO) menyerahkan diri ke Mapolres Setempat, sekitar pukul 16.30 WIB, Senin(13/6).

Dengan didampingi Tokoh Adat Mat Tauhid gelar Suttan Pucceng, dan Marta Gunawan selaku Kades Praduanwaras – Kecamatan Abung Timur, serta sejumlah warga lainnya. Pelaku berinisial GAY(38) warga Desa Praduanwaras ini menyerahkan diri ke Polisi dan diterima langsung Kasat Intelkam Iptu Suhaili mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail.

Dalam rilis yang disampaikan Humas Polres Lampura, Kasat Intelkam Iptu Suhaili mengatakan, penyerahan tersangka tersebut atas kinerja tim di lapangan yang melakukan pendekatan persuasif terhadap pihak keluarga tersangka.

Dari hasil komunikasi yang baik, lanjutnya, keluarga tersangka menyetujui untuk menyerahkan tersangka yang menjadi DPO Polres Lampura berdasarkan keterangan yang didapat dari rekannya yang telah terlebih dahulu tertangkap.

“Setelah kami lakukan pendekatan, keluarga menyetujui untuk menyerahkan tersangka. Kemudian, tersangka langsung diserahkan ke Sat-Reskrim untuk proses penyidikan lanjutan,”ujar Iptu Suhaili, Selasa(14/6).

Suhaili menuturkan, dari hasil penyelidikan polisi, GAY bersama seorang rekannya yang terlebih dahulu ditangkap, karena diduga melakukan pembegalan(curas) terhadap korban Hartuti(58) warga Desa Papanrejo, Kecamatan Abung Timur, pada medio bulan Februari 2022 lalu.

Laporan korban tertuang dalam LP/08/II/2022/Polda Lampung/Res Lamut/ Sek ABT, tertanggal 07 Februari 2022.

Dijelaskan, saat itu korban yang berprofesi sebagai pedagang, mengendarai sepeda motor Honda Beat, BE 4757 KQ menuju arah pasar KT Desa Margorejo Kecamatan Kotabumi Utara. Saat ditengah jalan tepatnya diperbatasan Desa Papanrejo – Desa Margorejo, korban dihadang dua tersangka. Salah satu dari mereka menodongkan senjata api ke arah korban sambil memaksa agar menyerahkan sepeda motor yang dikendarai wanita tua tersebut.

“Tak hanya merampas motor, para tersangka juga merampas tas korban berisi uang tunai Rp 6 juta, serta dua unit handphone,” pungkasnya.(rls/rid)

 

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

29 Desember 2025 - 20:16 WIB

Gelar Konferja, Masing-masing Bidang PWI Paparkan Program

27 Desember 2025 - 21:18 WIB

Disdik Sosialisasikan Gerakan 7 Kebiasaan  Anak Hebat /// Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan

18 Desember 2025 - 10:51 WIB

HMI Cabang Kotabumi Apresiasi Kapolda Lampung Dan PWI Serta Minta Pemda Turut Awasi Hutan Lindung

9 Desember 2025 - 09:29 WIB

Akan Hadir Seminar Lampung Utara Great Teacher 2025// Peserta Dapat Sertifikat 32 Jam

5 Desember 2025 - 09:49 WIB

Trending di Headline