Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 13 Jul 2022 19:41 WIB ·

Periode April 809 PNS Naik Pangkat


 Caption Foto : Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hendry Dunant Perbesar

Caption Foto : Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hendry Dunant

KOTABUMI-Sebanyak 809 Pegawai Negeri Sipil(PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) naik pangkat.
Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hendry Dunant mewakili Kepala BKPSDM Hairul Fadila menjelaskan, dalam pengurusan kenaikan pangkat ada dua periode yakni Periode April dan periode Oktober.
Untuk tahun 2022 ini di periode April ada 809 PNS yang naik pangkat.
Untuk periode Oktober saat ini masih dalam pengurusan berkas.”Ada 809 PNS yang sudah mengurus kenaikan pangkatnya. Diantaranya untuk Golongan I, II dan III sebanyak 648 orang,
Golongan IVadan IVb sebanyak 149 orang dan Golongan IVc sebanyak 12 orang,”jelas Hendry Dunant, Rabu (13/7).
Sejauh ini lanjut Dunant, Pemkab Lampura melalui BKPSDM sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Nomor: 800/1261 /m/39-LU/2022 tentang tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode April dan Oktober 2022.
Untuk usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 ditanda tangi oleh Kepala SKPD dan disampaikan BKPSDM.”Untuk Pengajuan usul Kenaikan Pangkat Golongan IV/a sampai dengan IV/d diterima oleh BKPSDM Kabupaten Lampung Utara paling lambat tanggal 8 Juli 2022 mengingat jadwal diterima di BKD Provinsi Lampung paling lambat tanggal 11 Juli 2022 dan berkas harus diteliti dan dientry dalam aplikasi SAPK, Sistem Online Dokumen Elktronik(Siondel), serta Docudigital terlebih dahulu.
Dan Pengajuan usul Kenaikan Pangkat Golongan I sampai dengan III/d diterima oleh BKPSDM paling lambat tanggal 29 Juli 2022 mendatang,”paparnya.
Bagi jabatan Fungsional Tertentu tambahnya, yang PAK / Jabatan Fungsionalnya masih dalam proses penetapan dan bagi PNS yang usul kenaikan pangkatnya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka usul tersebut akan diproses pada periode berikutnya.
Sehubungan dengan telah digunakan Aplikasi Siondel (untuk Golongan I/b s/d IV/b) dan Docudigital untuk IV/c keatas dan dalam rangka kelancaran proses kenaikan pangkat agar dapat menyampaikan persyaratan dimaksud dalam bentuk scan pdf (softcopy dalam Flasdisk) dengan maksimal besar File 1,5 MB per masing-masing file (format penamaan file terlampir).”Jika di dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang belum dijelaskan agar menghubungi BKPSDM Lampura. Kita siap untuk membantu para PNS yang mau mengurus kenaikan pangkatnya,”pungkasnya.(ria/rid)
Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bawaslu Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di MAN 1 Lampura

11 Oktober 2023 - 22:53 WIB

Tiga Orang Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

23 Agustus 2023 - 18:33 WIB

Polres Lampura Tanam Ribuan Pohon

23 Agustus 2023 - 18:28 WIB

IKA PMII Lampura Gelar Silaturahmi, Tebak Apa yang Dibahas ya???

11 Agustus 2023 - 00:11 WIB

Keseruan Paretan Layang-Layang Bersama K7 KITE FIGHTER

9 Agustus 2023 - 22:51 WIB

PWI Lampura Audiensi dengan Kapolres Teddy, Ternyata ini yang Dibahas….

9 Agustus 2023 - 22:30 WIB

Trending di Birokrasi