KOTABUMI-Sebanyak 809 Pegawai Negeri Sipil(PNS) dilingkup Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Lampung Utara(Lampura) naik pangkat.
Kabid Mutasi dan Promosi Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia(BKPSDM) Lampura Hendry Dunant mewakili Kepala BKPSDM Hairul Fadila menjelaskan, dalam pengurusan kenaikan pangkat ada dua periode yakni Periode April dan periode Oktober.
Untuk tahun 2022 ini di periode April ada 809 PNS yang naik pangkat.
Untuk periode Oktober saat ini masih dalam pengurusan berkas.”Ada 809 PNS yang sudah mengurus kenaikan pangkatnya. Diantaranya untuk Golongan I, II dan III sebanyak 648 orang,
Golongan IVadan IVb sebanyak 149 orang dan Golongan IVc sebanyak 12 orang,”jelas Hendry Dunant, Rabu (13/7).
Sejauh ini lanjut Dunant, Pemkab Lampura melalui BKPSDM sudah mengeluarkan Surat Edaran untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah(SKPD) Nomor: 800/1261 /m/39-LU/2022 tentang tata cara pengajuan usul kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil Periode April dan Oktober 2022.
Untuk usul Kenaikan Pangkat Periode 1 April 2022 ditanda tangi oleh Kepala SKPD dan disampaikan BKPSDM.”Untuk Pengajuan usul Kenaikan Pangkat Golongan IV/a sampai dengan IV/d diterima oleh BKPSDM Kabupaten Lampung Utara paling lambat tanggal 8 Juli 2022 mengingat jadwal diterima di BKD Provinsi Lampung paling lambat tanggal 11 Juli 2022 dan berkas harus diteliti dan dientry dalam aplikasi SAPK, Sistem Online Dokumen Elktronik(Siondel), serta Docudigital terlebih dahulu.
Dan Pengajuan usul Kenaikan Pangkat Golongan I sampai dengan III/d diterima oleh BKPSDM paling lambat tanggal 29 Juli 2022 mendatang,”paparnya.
Bagi jabatan Fungsional Tertentu tambahnya, yang PAK / Jabatan Fungsionalnya masih dalam proses penetapan dan bagi PNS yang usul kenaikan pangkatnya melebihi batas waktu yang ditentukan, maka usul tersebut akan diproses pada periode berikutnya.
Sehubungan dengan telah digunakan Aplikasi Siondel (untuk Golongan I/b s/d IV/b) dan Docudigital untuk IV/c keatas dan dalam rangka kelancaran proses kenaikan pangkat agar dapat menyampaikan persyaratan dimaksud dalam bentuk scan pdf (softcopy dalam Flasdisk) dengan maksimal besar File 1,5 MB per masing-masing file (format penamaan file terlampir).”Jika di dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang belum dijelaskan agar menghubungi BKPSDM Lampura. Kita siap untuk membantu para PNS yang mau mengurus kenaikan pangkatnya,”pungkasnya.(ria/rid)