KOTABUMI-Agar Kota Kabupaten Lampung Utara(Lampura) terlihat bersih dan rapih, anggota Satuan Polisi Pamong Praja(Satpol-PP) menertibkan para pedagang kaki lima(PKL) yang berjualan di atas trotoar.
Karena, sejatinya trotoar disediakan untuk pengguna Jalan kaki saat melintas jalan raya.
“Sesuai Peraturan Daerah(Perda) Nomor : 8/2009 tentang Ketertiban Umum dan Keindahan Kota untuk itu kita tertibkan Pedagang yang berjualan diatas trotoar,” ujar Kabid Penegah Perda Satpol-PP Lampura Nizar saat diwawancarai awak Media, kemarin(3/8).
Saat penertiban lanjut Nizar, ditertibkan Pesagang-Pedagang yang berjualan bendera, berjualan durian dan berjualan peralatan rumah tangga lainnya.
Bahkan ada yang sampai memarkirkan mobilnya diatas trotoar seperti di depan Islamic Center Kotabumi dan memakan badan jalan saat berjualan.
Para pedagang sendiri diberikan teguran secara lisan terlebih dahulu.
Jika masih tidak di indahkan maka diberikan teguran tertulis 1, 2 dan 3. Jika masih membandel maka pihaknya bersama TNI/Polri akan mengambil tindakan berupa pengangkutan barang-barang yang masih dijual di atas trotoar jalan.
“Teguran terlebih dahulu, kalau masih membangkang kita berikan surat. Tidak mempan juga terpaksa langsung kita angkut barang-barangnya. Hal ini kita lakukan demi kenyaman dan keindahan kota kita,”kata dia.
Saat dilakukan penertiban tambah Nizar, ternyata banyak pedagang musiman yang bukan warga Lampura. Mereka rata-rata berasal dari luar kota yakni Kota Garut, sehingga mereka tidak mengetahui tak diperbolehkan berjualan diatas trotoar.
” Kebanyak yang jualan bendera itu bukan warga kita, jadi mereka nggak tau kalau tidak boleh jualan diatas trotoar. Tapi respon mereka tadi sangat baik, mereka kita berikan pemahaman juga terkait Perda kita, mudah-mudahan mereka bisa mengerti dan tidak berjualan lagi diatas trotoar,”pungkasnya. (ria/rid)