Assalamualaikum Wr. Wb…
Oleh : Riduan
Pengembalian dana potongan yang dilakukan oleh oknum Kades Sindang Agung, harus menjadi sorotan semua pihak. Pasalnya, jika mengembalikan berarti betul melakukan pemotongan.
Informasi yang dihimpun dari LBH Menang Jagat melalui praktisi hukum Iwansyah Mega, S.H., menjelaskan jika potongan itu sudah dilakukan sejak awal tahun 2022, artinya ada unsur kesengajaan.
”Artinya potongan honor para perangkat desa tersebut ada indikasi kesengajaan karena dari bulan Januari sampai Agustus 2022, dan jika itu benar maka masuk dalam ranah korupsi. Masak sampai kini, baru tahu tidak ada potongan(untuk pajak, Red). Baru tahu setelah pihak media mempublikasikan. Inikan aneh dan lucu,” ujar Iwansyah Mega, S.H., saat dihubungi via telepon WhatsApp (WA), Minggu(28/8).
Diketahui, Kades Sindang Agung Kecamatan Tanjungraja, diduga mengembalikan pemotongan honor perangkat desa, pasca pemberitaan media.
Hal ini membuktikan jika pemotongan itu benar terjadi.
Masyarakat Lampura banyak berharap agar segera melakukan tindakan hukum jika memang pemotongan tersebut betul dilakukan, sehingga penegakan hukum khususnya korupsi dapat menjadi atensi utama penegak hokum di Lampura.
“Semoga penegakan hukum di Lampura dapat berjalan dengan sebaik – baiknya, Amiiiin…..”.
Wassalamualaikum Wr. Wb….