KOTABUMI – Unit Tindak Pidana tertentu(Tipidter) Polres Lampung Utara(Lampura), mengamankan empat orang tersangka dan satu alat berat jenis eksavator yang tengah melakukan penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kamis(8/9).
Keempat tersangka yaitu, SM (42), JN (38), NM (35), warga Abung Tinggi dan SY (52), warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan pihaknya mendatangi tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.
“Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu ilegal di tempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9).
Tim kemudian, lanjut Eko, langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat eksavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan empat orang tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka. Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Eko.
Kasatreskrim menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI 03/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar. (rls/rid)