Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 11 Sep 2022 14:41 WIB ·

Empat Penambang Batu Ilegal Diamankan Polisi


 Jajaran unit Tipidter Polres Lampura, saat menggrebek lokasi tambang ilegal di Kecamatan Abung Tinggi, belum lama ini. Foto IST Perbesar

Jajaran unit Tipidter Polres Lampura, saat menggrebek lokasi tambang ilegal di Kecamatan Abung Tinggi, belum lama ini. Foto IST

KOTABUMI – Unit Tindak Pidana tertentu(Tipidter) Polres Lampung Utara(Lampura), mengamankan empat orang tersangka dan satu alat berat jenis eksavator yang tengah melakukan penambangan batu ilegal di Dusun Talang Padang, Desa Ulak Rengas, Kecamatan Abung Tinggi, Kamis(8/9).

Keempat tersangka yaitu, SM (42), JN (38), NM (35), warga Abung Tinggi dan SY (52), warga Tegineneng, Kabupaten Pesawaran.

Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama menyebutkan pihaknya mendatangi tambang batu ilegal tersebut setelah mendapat laporan masyarakat.

“Tim dari Unit IV Tipidter Polres Lampung Utara yang dipimpin Aipda Edi Candra langsung turun ke lokasi. Ternyata benar sedang ada kegiatan penambangan batu ilegal di tempat tersebut,” ujar Kasat Reskrim, Minggu (11/9).

Tim  kemudian, lanjut Eko, langsung membawa sejumlah warga yang berada di lokasi berikut alat berat eksavator ke Mapolres setempat. Dari hasil pemeriksaan, pihaknya menetapkan  empat orang tersangka.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka.  Kini mereka ditahan di Polres. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” kata Eko.

Kasatreskrim menjelaskan para tersangka dapat dijerat Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang RI 03/2020 tentang perubahan atas Undang-Undang 04/2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 milyar. (rls/rid)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bupati Gresik Diminta Segera Tetapkan Jadwal Audiensi Klarifikasi APBD 2024

1 Januari 2026 - 00:03 WIB

Rakernas PJS Menghasilkan Tiga Pedoman Organisasi Strategis

29 Desember 2025 - 20:16 WIB

Gelar Konferja, Masing-masing Bidang PWI Paparkan Program

27 Desember 2025 - 21:18 WIB

Disdik Sosialisasikan Gerakan 7 Kebiasaan  Anak Hebat /// Cegah Kekerasan di Satuan Pendidikan

18 Desember 2025 - 10:51 WIB

HMI Cabang Kotabumi Apresiasi Kapolda Lampung Dan PWI Serta Minta Pemda Turut Awasi Hutan Lindung

9 Desember 2025 - 09:29 WIB

Akan Hadir Seminar Lampung Utara Great Teacher 2025// Peserta Dapat Sertifikat 32 Jam

5 Desember 2025 - 09:49 WIB

Trending di Headline