Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Birokrasi · 18 Sep 2022 18:50 WIB ·

Bawaslu Lampura Buka Pendaftaran Panwascam, Ini Syaratnya


 Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara. Perbesar

Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Kabupaten Lampung Utara.

KOTABUMI – Badan Pengawas Pemilu Lampung Utara(Bawaslu Lampura) membuka pendaftaran bagi calon Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan(Panwascam) di 23 Kecamatan di wilayah kabupaten setempat.

Ketua Bawaslu Lampura Hendri Hasyim, melalui Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pembentukan Panwascam se-Lampura Ma’sum Bustomi menyatakan pendaftahan calon anggota Panwascam itu dalam rangka pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan keputusan Nomor :12/KP.01.00/K.LA- 05/09/2022 dan berdasarkan Peraturan Bawaslu 19/2017 dan telah diubah Peraturan Bawaslu 08/2019 atas kewenangan yang diberikan Undang-Undang 07/2017.

“Yakni membuka kesempatan bagi Warga Negara lndonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Panwaslu Kecamatan,”katanya, Minggu(18/9).

Adapun persyaratan umum calon anggota Panwascam yakni Warga Negara lndonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25(dua puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik lndonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;

Kemudian, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam lima tahun penjara atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; dan berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan KTP elektronik.

Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan; tidak pernah menjadi anggota parpol atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun saat mendaftar.

“Kemudian, tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun dengan dibuktikan surat pernyataan,”imbuh Maksum.

Kemudian, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau  badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;

“Karena tugas kepemiluan ini begitu penting dan membutuhkan energi yang besar maka pendaftar juga harus bersedia bekerja penuh waktu,”papar Maksum, seraya menyebut pendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.

Bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan apabila terpilih dan tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pilkada.

“Mendapatkan izin  dari atasan langsung bagi PNS,”imbuhnya.

Lebih lanjut Ma’sum menambahkan, surat lamaran ditunjukan kepada Pokja Pembentukan Panwascam Bawaslu Lampura dengan melampirkan. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; Fotokopi ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang herwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;

Kemudian melampirkan juga Daftar Riwayat Hidup; Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;

Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; Surat izin dari atasan langsung bagi PNS.

Selanjutnya membuat surat berbagai pernyataan diantaranya setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945; tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5(lima) tahun atau lebih;

Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Serta berbagai penyeraan lainnya.

Ma’sum menyatakan, untuk informasi lebih lanjut silahkan saja datang langsung ke sekretariat Bawaslu Lampura, pada jam kerja atau kunjungi laman lampungutara.bawaslu.go.id, media sosial facebook Bawaslu Lampung Utara, Istagram bawaslu.lampungutara, dan akun twiter BLampungUtara atau laham

“Untuk sekretariat Bawaslu Lampung utara terletak di jalan Tojoekol Soebroto  No 30, Kelurahan Kotabumi Selatan, Lampung Utara,”katanya.

Dijelaskan, untuk persyaratan pendaftaran dibuat tiga rangkap, satu rangkap berkas asli, dan dua rangkap fotocopi.

”Waktu pendaftaran dimulai tanggal 21 – 27 September 2022. Pendaftaran dan seleksi tidak dipungut biaya alias gratis,”pungkasnya.(rid)

Artikel ini telah dibaca 798 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline