KOTABUMI – Dalam rangka memperingati terjadinya tragedi Gerakan 30 September(G30S/PKI) dan hari Kesaktian Pancasila yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober, Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Pemkab Lampura) mengintruksikan kepada setiap instansi, baik Dinas/Badan/Inspektur/ para Camat untuk menghimbau satuan pendidikan, instnsi pemerintah pusat dan daerah serta komponen masyarakat untuk mengibarkan bendera.
Dalam surat bernomor 800/1357/14-LU/2022 itu, diinstruksikan pengibaran bendera setengah tiang untuk memperingati tragedi G30S/PKI, sebagai pertanda Negara Indonesia sedang berduka, dan Pengibaran bendera satu tiang penuh dalam peringatan hari Kesaktian Pancasila Tahun 2022, sebagai pertanda bahwa bangsa Indonesia berhasil mempertahankan idiologi Pancasila serta berhasil menggagalkan pemberontakan G30S/PKI di tanah air.
Surat yang ditandatangani olek Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Lampura Drs. Lekok, M.M, itu mengacu pada surat dari Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi(Mendikbud Ristek) nomor 59868/MPK.F/TU.02.03/2022, tertanggal 17 September 2022, tentang penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila tahun ini.
“Mudah – mudahan pelaksanaan upacara ini dapat menginspirasi kita tentang bahaya laten PKI,”ujar Ardi salah seorang warga Kota Alam Kecamatan Kotabumi Selatan, Kamis(29/9).(rid)