KOTABUMI – Bupati Lampung Utara(Lampura) Hi. Budi Utomo didampingi wakilnya Ardian Saputra melantik Pengurus Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum(LKBH) Medica Yustisia KORPRI Kabupaten Lampung Utara masa Bhakti 2022-2027, di Aula Tapis Pemkab setempat, Senin(10/10).
Budi mengatakan, untuk pertama kalinya dia membentuk kepengurusan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum bagi anggota KORPRI dan mengapresiasi dalam kegiatan yang di helat Aula Tapis Pemkab Lampura.
” Saya ucapkan selamat bertugas kepada para pengurus yang telah dilantik pada hari ini, mudah-mudahan dengan telah terbentuknya Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum(LKBH) ini dapat menambah semangat dalam menjalankan roda pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan,”tutur Bupati Budi, kemarin(10/10).
Pihaknya menyadari, lanjut Budi, bahwa dalam melaksanakan tugas sebagai penyelenggara pemerintahan dan pembangunan ini tentu dihadapkan pula pada berbagai kemungkinan permasalahan hukum.
Disinilah, kata dia, pentingnya LKBH untuk hadir sebagai tempat berkonsultasi dan memberikan bantuan hukum, agar marwah nilai-nilai keadilan tetap terjaga dan terpelihara.
“Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa di dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, pada Pasal 21 dan Pasal 22 menegaskan bahwa PNS dan PPPK berhak memperoleh perlindungan. Demikian juga pasal 92 dan pasal 106 menegaskan bahwa pemerintah wajib memberikan perlindungan berupa perlindungan hukum,”paparnya.
Adapun didalam Pasal 126 tambahnya, menegaskan bahwa Organisasi Korps Profesi ASN memiliki fungsi memberikan perlindungan hukum dan advokasi kepada anggota ASN yang menghadapi permasalahan hukum.
Sebagaimana diamanatkan di dalam Peraturan Dewan Pengurus Nasional KORPRI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendirian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Korps Pegawai Republik Indonesia (LKBH Korpri) dan Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokad (PKPA) serta Diklat Advokasi bagi Aparatur Sipil Negara, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan Peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 48 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pendirian Penyelenggaraan Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri dan Syarat-Syarat Teknis Perjanjian Kerjasama Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Medica Yustisia Korpri di Lampura.
“Adapun ruang lingkup tugas LKBH Medica Yustisia Korpri ini adalah memberikan pendampingan dan/atau pembelaan hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya yang menghadapi masalah hukum. Baik di dalam maupun di luar pengadilan, serta pilihan penyelesaian sengketa lainnya, dan juga memberikan konsultasi hukum bagi anggota Korpri dan keluarganya.
Serta melakukan sosialisasi pembinaan dan penyuluhan dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum anggota Korpri dan keluarganya,”pungkasnya.(ria)






