KOTABUMI – Usai mendeteksi keberadaan anggota partai politik(parpol) peserta pemilu secara random melalui Verifikasi Faktual(Verfak), dengan mengunjungi satu persatu kediaman para anggota parpol guna memastikan keberadaan dan status keanggotannya.
Kini, Komisi Pemilihan Umum Daerah(KPUD) Lampung Utara(Lampura) mengunjungi masing – masing sekretariat parpol yakni sebanyak tujuh parpol antara lain Partai Buruh, Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Kebangkitan Nusantara(PKN), Partai Perindo, Partai PSI dan Partai Ummat.
Verifikasi meliputi verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol.
Verifikasi faktual kepengurusan berlangsung pada 15 sampai 17 Oktober 2022. Verifikasi ini terkait kepengurusan, keterwakilan perempuan dan status kantor tetap. Sementara verifikasi faktual keanggotaan berlangsung sejak 15 Oktober sampai 04 November 2022.
Untuk wilayah Kecamatan Kotabumi Selatan, KPUD Lampura melakukan verifikasi faktual keanggotaan di Kantor Pimpinan Cabang(PC) Partai Kebangkitan Nusantara(PKN) Lampura. Saat tiba, disana tim KPUD yang dipimpin Komisioner Tedi Yunada hanya bertemu dengan ketua PC PKN Lampura yakni Nyoman Sumarthi, sementara anggota lainnya tidak berada secretariat PKN Lampura yang terletak di jalan bangau 5 Kelurahan Tanjungharapan.
Meski begitu, Nyoman Sumarthi mengaku jika dirinya sudah berupaya untuk menghadirkan anggota untuk dilakukan verfak, namun sebagian besar anggotanya tidak bisa hadir karena berbagai alasan, termasuk sedang bekerja di kebun, serta alasan lainnya.
Sehingga, pihak KPUD melakukan verfak secara online dengan metode video call(VC) atau Virtual, dan dari jumlah 224 anggota yang ada pada parpol PKN, tim KPUD hanya menghubungi enam orang. Empat diantaranya berhasil terverifikasi, satu tidak bisa menunjukan KTP, dan satu orang lainnya tak berhasil dihubungi.
Mendapati itu Komisioner KPUD Lampura Tedi Yunada mengatakan, pihaknya masih memberikan waktu kepada PC PKN Lampura untuk menghadirkan pengurusnya dampai pada batas akhir verfak yakni pada 04 Nopember 2022.
“Karena batas akhir verfak keanggotaan ini, berakhir pada tanggal 04 Nopember 2022 mendatang. Maka kita masih berikan kesempatan, namun untuk pelaksanaan verfak kita minta dapat dihadirkan di kantor KPUD Lampura,”katanya, diamini komisioner Bawaslu Lampura Ma’sum Busthomi dan jajarannya.(rid)