ABUNG TIMUR –Akibat kebiasaan buruk menjual narkotika jenis sabu –sabu, seorang pria berinisial S, warga Dusun Karangsari Desa Wonomerto Kecamatan Kotabumi Utara, terpaksa harus berhadapan dengan polisi. Tersangka S, diamankan sekitar pukul 20.30 WIB, Rabu 23 November 2022.
Dari sejumlah barang yang disita, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6(enam) buah plastik klip, 4 (empat) plastik berisikan diduga sabu, 1(satu) bong alat hisap, 1 pipet plastik, 2(dua) korek api gas berikut 1 unit sepeda motor merk Yamaha Xeon warna hitam.
Dari hasil pengembangan, ditemukan beberapa kendaraan sepeda motor tanpa dokumen dan onderdil di rumah terduga pelaku, hingga pelaku berikut barang bukti diamankan kepolisian sector Abung Timur.
Kapolsek Abung Timur IPTU Stef Boyoh S.tr., mendampingi Kapolres Lampura AKBP KUrniawan Ismail membenarkan telah mengamankan terduga pelaku berinisial S dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan kendaraan sepeda motor tanpa dokumen resmi.
Dikatakan Kapolsek saat itu pihaknya mengamankan terduga pelaku S di Desa Papanrejo atas kepemilikan narkoba, setelah didalami dan dikembangkan terkait kepemilikan barang bukti, di rumah terduga pelaku didapati sepeda motor merk Mio warna hitam, satu unit sepeda motor yang sudah dimodifikasi tanpa dilengkapi dokumen, dan juga onderdil sepeda motor, diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana lainnya.
“Untuk kepentingan penyidikan, terhadap terduga tersangka S berikut barang bukti langsung kita bawa ke Mapolres Lampung Utara, perkembangan lebih lanjut nanti kita sampaikan,”ujar Iptu Boyoh.(rls/rid)