ABUNG BARAT – Pelaku Pencurian dengan kekerasan(curas) yang beraksi di sebuah rumah di Jalinsum Desa Talangjembatan Kecamatan Abungkunang menjelang subuh sekitar pukul 04.00 WIB pada Selasa 15 November 2022 terungkap.
Pelaku tindak pidana itu ternyata FA (27) warga Desa Sabuk Empat, Kecamatan Setempat. Penangkapan terhadap pelaku dipimpin langsung Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono. Saat pelaku sedang berada di Kediamannya Desa Sabuk Empat, sekitar pukul 16.30 WIB Rabu 23, November 2022.
Kapolsek Abung Barat AKP Ono Karyono mendampingi Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan telah menangkap pelaku FA. Dikatakan, adapun modus operandi(MO) yang dilakukan saat itu, ketika korban Rahlina Putri bersama saksi Novi Setiani sedang tidur di kamarnya, pelaku dengan mengenakan topeng dari bahan baju kaos warna hijau masuk berada di depan pintu kamar sambil memegang senjata tajam jenis golok.
Lalu, menodongkan ke arah korban dan saksi sambil menyuruh korban agar berdiri ke pojok kamar. Kemudian, pelaku mengambil dua unit handphone (hp), yakni HP Vivo Y12s warna Phantom Black, dan Hp Oppo Reno 6 warna hitam yang sedang dicas, selanjutnya pelaku mencekik leher saksi Novi sambil mengambil cincin perak ditangannya.
Aksi berikutnya, pelaku mengarahkan golok ke leher korban dan saksi sambil menggiring keduanya menuju kamar mandi dan sempat memukul saksi Novi, setelah itu pelaku memerintahkan keduanya untuk mengunci kamar mandi dari dalam.
Kemudian, sekitar pukul 05.30 WIB korban memberanikan diri membuka kunci kamar mandi dan pelaku telah melarikan diri dengan membawa barang-barang milik korban dua unit handphone dan berikut satu speaker aktif, sehingga korban melapor ke Polsek Abung Barat.
”Melalui serangkaian penyelidikan dan informasi, pelaku FA berhasil kita ringkus bersama-sama dengan tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara di rumah kediaman pelaku, “kata Kapolsek.
Barang bukti yang berhasil disita dua unit Handphone merk Vivo Y12s warna Phantom Black, dan HP Oppo Reno 6 warna biru. Kemudian satu unit speaker aktif merk advace, satu unit sepeda motor Honda Revo, satu buah linggis, satu buah golok, satu buah baju kaos linmas warna hijau.
“Saat ini terduga pelaku FA telah kita amankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, terhadap FA dapat dijerat pada 365 KUHP tentang Pencurian dengan kekerasan(Curas),”ujar AKP Ono. (rls/rid)