KOTABUMI – Kasus pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di pondok pesantren berada di wilayah Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara(Lampura), akhirnya diamankan unit PPA Polres Lampura setempat.
Terduga pelaku berinisial AH, diserahkan pihak keluarga didampingi dengan tokoh masyarakat Kecamatan setempat, ke Unit PPA Polres Lampura. Pelaku AH telah diterima unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat-Reskrim Polres Lampura, untuk selanjutnya dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, membenarkan pihaknya telah menerima penyerahan terduga pelaku AH(46) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan intensif.
Kasat AKP Eko juga menyampaikan hingga sekarang korban yang melapor bertambah 3(tiga) orang.
“Jadi semuanya berjumlah 4 (empat) orang, mereka korban rata-rata antara usia 14-16 tahun,” terang Kasat AKP Eko Rendi, Selasa 10 Januari 2023.
Terhadap status yang bersangkutan(AH, Red), pihaknya sudah melakukan gelar perkara kemudian telah menetapkannya sebagai tersangka.
” Kedepan akan di lakukan penahanan untuk 20 hari kedepan di Rutan Polres Lampura, guna pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,”tegasnya.
Untuk itu, tambahnya terhadap lain-lain terkait perkembangannya nanti di sampaikan kerena sekarang masih terus di lakukan pendalaman lebih lanjut.
” Terima kasih kepada rekan-rekan media yang turut mendoakan pengungkapan kasus ini. Percayakan kepada hukum sesuai dengan hukum dan perundang-undangan Republik Indonesia,” pungkasnya.(ozy/rnn/rid)