KOTABUMI – Karena melakukan aksi pornografi terhadap anak dibawah umur, Budi Santoso(50) warga Jalan Anggrek Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara(Lampura) harus berurusan dengan polisi.
Aksi tak terpuji lelaki bau tanah ini dilakukan pada senin Januari 2023 sekira pukul 20.00 WIB terhadap anak santriwati salah satu pondok pesantren(ponpes) yang ada di wilayah setempat. Saat itu, korban yang masih dibawah umur sedang duduk dan melaksanakan hapalan Al Qur’an di teras depan tempatnya menimba ilmu.
Kemudian, datang seorang lelaki dewasa yang tak dikenali dan dengan sengaja menunjukkan alat vitalnya kepada para santriwati dengan cara menurunkan celana. Aksi tidak terpuji itu sudah kerap kali dilakukan tersangka. Karena merasa resah atas kejadian itu orang tua korban mendampingi anaknya untuk melapor ke Mapolres Lampura.
Kemudian, dilakukan penyelidikan oleh Tekab 308 Presisi Polres Lampura dan Polda Lampung bersama unit Opsnal Polsek Kemiling. Lalu, polisi mendapat informasi keberadaan pelaku di Jalan lintas menuju Lempasing Telukbetung Kota Bandarlampung.
Tim kemudian bergerak dan melihat tersangka. Kemudian dilakukan penghadangan dan berhasil mengamankan tersangka berikut sejumlah alat bukti, untuk selanjutnya digelandang ke Mapolres Lampura guna diproses lebih lanjut. Tersangka akan dijerat pasal 281 KUHP sebagai dimaksud Kasus Tindak Pidana Pornografi.(rls/rid)