KOTABUMI – Petugas dari Satres Narkoba Polres Lampung Utara(Lampura) mengamankan seorang terduga pelaku pengedar narkoba berinisial PJ (40). Diketahui, PJ merupakan warga jalan Kapten Mustofa gang Kurnia, Kelurahan Tanjung Seneng, Kecamatan Kotabumi Selatan.
Dari tangan mantan tenaga honorer itu, petugas menyita barang bukti berupa 7(tujuh) plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu, 1(satu) buah centong dari pipet plastik, 1(satu) unit handphone merk Samsung dan sejumlah barang lainnya.
Kasatres Narkoba Polres Lampura AKP Made Indra mengatakan terduga pelaku PJ ditangkap pada Rabu 25 Januari 2023 pukul 12.15 WIB. Penangkapan dilakukan di gang perjuangan jalan Jendral Sudirman Kota Gapura berikut beberapa barang bukti klip bening berisi kristal diduga sabu.
“Kemudian, dari sana kita kembangkan dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku yang berada di jalan Bougenvil Kelurahan Kelapa Tujuh, dan kembali kita dapatkan sejumlah barang bukti plastik BB klip bening lainnya berisi kristal, centong pipet plastik, lembaran kertas timah rokok. Selanjutnya terduga pelaku PJ berikut barang bukti langsung kita giring ke Satres Narkoba Polres Lampung Utara,”ujarnya.
Saat ini, lanjut AKP Made Indra, terduga PJ sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, dan terhadapnya dapat dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.(rls/rid).