KOTABUMI – Penyalahgunaan barang haram narkotika dan obat-obatan terlarang(narkoba) tidak hanya dilakukan oleh para kaum lelaki, tetapi juga wanita kendatipun mereka sudah cukup banyak yang telah ditangkap oleh aparat dan menjalankan proses hukum.
Senin petang 30 Januari 2023 pukul 16.30 WIB, Satuan Reserse(Satres) Narkoba Polres Lampura Polda Lampung kembali menangkap dan mengamankan pasangan suami isteri(Pasutri) terduga pengedar sabu yakni MN(41) dan IY (46) warga Kelurahan Sindangsari Kecamatan Kotabumi.
Dari tangan mereka petugas menyita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu bruto 9,90 gram, dua plastik klip bening bekas pakai, satu unit timbangan digital warna silver, satu lakban kuning dan hitam.
Kasatres Narkoba AKP Made Indra mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail membenarkan dan mengatakan penangkapan terhadap terduga pelaku bermula pada sore itu pihaknya mendapat informasi dari warga setempat bahwa disebuah rumah di Kelurahan Sindangsari sedang ada aktifivitas cek sound yang terindikasi ada transaksi narkoba oleh pemilik rumah.
“Kita dapat informasi ada kegiatan cek sound, dan ada indikasi transaksi narkoba,” ujar AKP Made Indra.
Mendapat informasi itu, tim langsung bergerak ke TKP, benar didapati kelompok orang yang sedang cek sound, diatas meja terdapat barang diduga sabu.
”Selanjutnya kita lakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap 11 orang yang ada dilokasi, setelahnya kemudian mereka berikut barang bukti kita bawa ke Mapolres. Namun setelah kita lakukan pemeriksaan hanya dua orang yang terkait dengan barang bukti dan diamankan,” terang AKP Made Indra.
AKP Made Indra menambahkan, hingga kini pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.”Lain-lain terkait perkembangan nanti kita sampaikan, pihak kita sedang mendalami pemeriksaan dan pengembangan,” pungkasnya.(rls/rid)