KOTABUMI– Diperkirakan sebanyak 91 Desa di Kabupaten Lampung Utara(Lampura) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa(Pilkades) Serentak pada 23 Mei tahun 2023 mendatang. “Kalau rencananya Pilkades serentak akan direncanakan pada tanggal 23 Mei 2023,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Lampura, Abdurahman, Rabu 1 Februari 2023.
Berbagai persiapan terus dilakukan. Salah satunya menyiapkan payung hukum terbaru untuk pelaksanaan pesta demokrasi tersebut. Perubahan peraturan bupati sangat diperlukan agar kasus dugaan penggunaan ijazah palsu tak lagi terjadi dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
“Fokus utamanya merubah pasal yang mengatur tentang persyaratan ijazah,” jelasnya.
Jika sebelumnya proses verifikasi ijazah cukup dilakukan di tingkat panitia pemilihan saja, kedepan akan dilibatkan pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Dengan keterlibatan tersebut, keaslian ijazah dapat benar-benar teruji.
“Semoga dengan perubahan tersebut, peristiwa yang dialami Desa Subik tidak lagi terulang,” kata dia.
Ia menjelaskan, total anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkades serentak kali ini diperkirakan mencapai sekitar Rp 600 jutaan. Anggaran itu dialokasikan untuk pengadaan kotak suara, surat suara, dan undangan pemilih.
”Setiap desa hanya akan memperoleh satu kotak suara. Bila kotak suara yang diperlukan lebih dari satu karena banyaknya mata pilih, maka pihak desa yang akan menanggungnya,” pungkas Abdurahman.(rid)