Menu

Mode Gelap
Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS Perhimpunan Jurnalis Siber Provinsi Lampung Resmi Dibentuk P3K Bakal Tak Diusulkan Lagi Pelajar SDN Handuyangratu Masih Belajar di Eks Balai Desa Disdikbud Persiapkan SDM Dalam Era Pembelajaran Digital

Headline · 10 Agu 2024 11:33 WIB ·

Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers


 Kemerdekaan Hakiki Impian Insan Pers Perbesar

Oleh: Mahmud Marhaba (Keua Umum DPP PJS)

Tanggal 17 Agustus, kita bangsa Indonesia merayakan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-79. Sebagai anak bangsa, kita merayakan kemerdekaan ini dengan penuh semangat dan rasa syukur. Namun, di tengah perayaan tersebut, penting untuk kita mengingat dan menilai sejauh mana makna kemerdekaan khusunya kemerdekaan pers telah terwujud di tanah air.

Kemerdekaan pers adalah salah satu pilar demokrasi yang krusial. Ia harusnya mencerminkan kebebasan yang sejati bagi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik mereka tanpa adanya tekanan, intervensi, atau ancaman dari pihak manapun.

Namun, kenyataannya, banyak kasus sengketa jurnalistik yang berakhir di meja Aparat Penegak Hukum (APH), yang seharusnya tidak terjadi karena hukum pers memberikan mekanisme yang jelas untuk menyelesaikan perselisihan karya jurnalistik.

*Mekanisme Penyampaian Hak Jawab*
Hak jawab adalah hak bagi individu atau pihak yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan untuk memberikan tanggapan atau klarifikasi melalui media yang sama. Hak jawab ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal 1 Ayat (11), Hak jawab adalah hak seseorang atau kelompok untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1), setiap orang berhak mengajukan hak jawab atas pemberitaan yang dirasa merugikan. Sementara Pasal 5 Ayat (2), Pers wajib melayani hak jawab secara proporsional.
Pasal 6 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa hak jawab harus disampaikan dengan itikad baik dan disiarkan sesuai dengan ketentuan.

Mekanisme hak jawab dimulai dari pihak yang merasa dirugikan mengajukan permohonan hak jawab kepada media yang menerbitkan berita yang dianggap merugikan. Media wajib menerima dan memproses permohonan tersebut. Setelah menerima permohonan, media harus memberikan ruang untuk hak jawab tersebut dalam edisi yang sama atau dalam edisi berikutnya.
Pasal 5 Ayat (3), Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Media juga harus menyediakan mekanisme yang transparan dan adil dalam melayani hak jawab.

Bagi media massa yang secara terbuka dengan dalih apapun menolak untuk tidak menayangkan hak jawab, maka kepadanya terancam dengan hukuman pidana seperti yang diatur dalam undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers yakni Pasal 18 Ayat (2), Pers yang tidak melayani hak jawab selain melanggar Kode Etik Jurnalistik juga dapat dijatuhi sanksi hukum pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

*Penegakan Hukum dan Penolakan Kriminalisasi*
Saat ini, sering kali kita mendapati kasus pencemaran nama baik yang seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab berakhir di ranah pidana atau perdata. Padahal, ini bertentangan dengan prinsip kemerdekaan pers dan peraturan yang ada. Produk jurnalistik yang sah seharusnya tidak bisa digiring ke ranah pidana. Pihak aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, dan hakim, memiliki kewajiban untuk menolak penanganan kasus yang berkaitan dengan karya jurnalistik di luar mekanisme hak jawab yang sudah diatur.
Sebagaimana tercantum dalam MoU antara Kapolri, Dewan Pers, dan Ketua Mahkamah Agung.

MoU Kapolri, Mahkamah Agung dan Dewan Pers
Dalam MoU ini, diatur bahwa setiap sengketa karya jurnalistik yang dilaporkan ke kepolisian harus diserahkan kepada Dewan Pers. Pasal 1 butir (a) menyatakan, “Aparat Kepolisian tidak akan memproses laporan sengketa jurnalistik yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus diselesaikan melalui mekanisme hak jawab dan Dewan Pers.”
MoU Ketua Mahkamah Agung dan Dewan Pers
MoU ini memperjelas bahwa pengadilan tidak akan menerima kasus sengketa jurnalistik yang tidak melalui proses hak jawab. Pasal 2 butir (b) mengatur, “Pengadilan tidak berwenang menangani sengketa jurnalistik yang belum melalui mekanisme hak jawab di Dewan Pers.”

Jelang perayaan hari kemerdekaan ini, kita harus menegaskan kembali pentingnya kemerdekaan pers dengan komitmen yang kuat dan tegas untuk menolak kriminalisasi terhadap karya jurnalistik. Setiap sengketa yang muncul dari pemberitaan harus diselesaikan melalui hak jawab dan mekanisme yang sudah diatur.

APH, baik itu kepolisian, kejaksaan, maupun pengadilan, WAJIB menolak menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang berkaitan dengan karya jurnalistik dan menyerahkan penyelesaian kasus tersebut ke Dewan Pers. Dengan langkah ini, kita bisa memastikan bahwa kemerdekaan pers benar-benar terjaga dan dijalankan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.

*Harapan Besar pada Pemerintahan Baru*
Pemerintahan baru di bawah kepemimpinan Presiden bapak Prabowo Subianto memiliki tanggung jawab besar untuk menegakkan kemerdekaan pers setegak-tegaknya. Dengan pengaruh dan kewenangan yang dimilikinya, Presiden Prabowo diharapkan dapat memberikan penekanan yang lebih kuat kepada seluruh aparatur negara, terutama Polri dan Mahkamah Agung, untuk menghormati dan menjalankan MoU yang telah disepakati dengan Dewan Pers.

Dalam era di mana informasi dan berita begitu mudah diakses, pers yang bebas dan merdeka menjadi semakin penting. Pemerintah harus berdiri sebagai pelindung kemerdekaan pers, memastikan bahwa tidak ada lagi kriminalisasi terhadap wartawan dan produk jurnalistik. Hanya dengan demikian, pers Indonesia dapat menjalankan fungsinya dengan optimal, tanpa rasa takut atau intervensi.

Dalam menghadapi tantangan ini, aparat penegak hukum, insan pers, akademisi, para dosen, mahasiswa hukum, serta ahli hukum dan para pemerhati hukum pers di Indonesia harus bersatu padu. Mereka harus terus mengawal dan menjaga kemerdekaan pers, agar pers Indonesia benar-benar bebas dan merdeka dalam menyampaikan kebenaran kepada masyarakat.

*Merdeka pers, merdeka Indonesia!**

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jurnalis Dairi Terima KTA PJS, Perkuat Solidaritas

24 November 2024 - 18:07 WIB

Perkuat Konsolidasi, Mahmud Serahkan SK DPD PJS Kaltim

23 November 2024 - 10:48 WIB

Pilkada, Pemkab Lampura Kerahkan 2130 Linmas

21 November 2024 - 15:05 WIB

Tingkatkan Kapasitas Panwascam dalam Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu Lampura Gelar Raker Teknis

20 November 2024 - 18:23 WIB

Menuju Masa Tenang Pilkada, Ini Pesan Evicko Untuk Anggotanya

19 November 2024 - 11:43 WIB

Pleno PJS DKI Jakarta: Menjaga Marwah Jurnalistik

18 November 2024 - 13:18 WIB

Trending di Headline